TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Narkotika jenis etomidate dalam bentuk vape beredar di Jakarta, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan wilayah.
“Menyusul perkembangan yang sangat mengkhawatirkan ini, Pemprov DKI harus meningkatkan kewaspadaannya terhadap ancaman peredaran dan penggunaan narkotika. Jangan sampai kita lengah, karena bahayanya sangat nyata dan merusak masyarakat,” kata Kevin dalam keterangan pers, Jumat (6/2/2026).
Kevin mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk memperkuat koordinasi dengan Polri, termasuk dengan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang rawan peredaran narkotika.
“Satpol PP perlu meningkatkan patroli ke tempat-tempat rawan agar lingkungan masyarakat aman dari zat-zat narkotika berbahaya,” katanya.
Ia menegaskan, upaya tersebut harus dilakukan secara kolaboratif bersama aparat penegak hukum.
Menurutnya, dukungan Polri sangat dibutuhkan, terutama dalam penindakan terhadap pelaku peredaran maupun pengguna narkotika.
“Kami mendorong Pemprov DKI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Satpol PP pasti membutuhkan bantuan tambahan, khususnya dalam penindakan terhadap penjual maupun pemakai,” sambung Kevin.
Lebih jauh, Kevin menyoroti kelompok anak muda sebagai sasaran paling rentan dalam peredaran narkotika, termasuk etomidate yang dikemas menyerupai rokok elektrik.
“Perhatian khusus harus diberikan kepada anak-anak dan generasi muda. Tidak jarang pengedar mengincar mereka karena mudah terpengaruh dan kecanduan. Pemprov DKI harus melindungi anak-anak kita dari cengkeraman narkotika yang bisa merusak masa depan,” tegasnya.
Kevin juga menyinggung perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika yang telah rampung dibahas di tingkat pertama DPRD DKI Jakarta.
“Pembahasan Raperda P4GN sudah selesai di tingkat pertama. Tinggal menunggu arahan dari Kemendagri dan pengesahan di rapat pimpinan. Harapannya, perda ini segera diundangkan,” ucapnya.
Ia berharap, setelah disahkan, perda tersebut dapat segera diimplementasikan secara maksimal melalui penguatan penyuluhan, pencegahan, dan rehabilitasi, sehingga warga Jakarta semakin terlindungi dari ancaman narkotika.
Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat dan perumahan di wilayah Tangerang, dengan barang bukti etomidate yang diedarkan dalam bentuk cartridge vape.
Dalam kasus ini, polisi lebih dulu menangkap S di lobi Apartemen Season City, Tambora, Jakarta Barat, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 21.00.
Dari penangkapan S, polisi menyita barang bukti etomidate sebanyak 47 pcs.
"Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto, Kamis (5/2/2026).
Beberapa jam kemudian, tepatnya pada Selasa (3/2/2026) dini hari, giliran pelaku F yang ditangkap di kawasan perumahan Green Lake, Cipondoh, Tangerang.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti 37 pcs etomidate.
"Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," ujar Ari.