SRIPOKU.COM, PRABUMULIH — Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih mengamankan lima orang pegawai Toko Budi Mega yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kelima pegawai tersebut diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan mengambil puluhan karung beras dari dalam toko secara berulang-ulang.
Penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang bekerja di toko milik korban.
Adapun lima tersangka masing-masing berinisial BE (26), warga Kelurahan Karang Raja, Kota Prabumulih; RE (40), warga Desa Dangku, Kabupaten Muara Enim; HA (28), warga Desa Arisandras, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir; RO (42), warga Kelurahan Muaradua, Kota Prabumulih; serta WI (23), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 10 karung beras merek JAP ukuran 5 kilogram, 9 karung beras JAP ukuran 10 kilogram, 10 karung beras JAP ukuran 20 kilogram, serta 7 karung beras merek Arjuna ukuran 20 kilogram.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pemilik Toko Budi Mega, Budianto (44).
“Dari laporan korban, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB diketahui telah terjadi tindak pidana penggelapan. Para pelaku mengambil beras berbagai merek di toko sebanyak kurang lebih 38 karung secara bertahap,” ujar AKP Jon Kenedi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Ipda Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H. bersama Tim Opsnal Tekab Prabu untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kelima pelaku.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.