TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Polisi mengungkap motif di balik kasus kematian satu keluarga di rumah kontrakan Jalan Warakas 8, RT 06 RW 10 Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Anak ketiga korban, Abdullah Syauqi Jamaludin (22), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan cara meracuni anggota keluarganya menggunakan racun tikus.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka diketahui memiliki motif dendam terhadap keluarga.
"Motif dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya," kata Onkoseno dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti ilmiah, mulai dari hasil laboratorium forensik, keterangan dokter, bukti toksikologi, hingga analisis barang bukti lainnya.
Pada 4 Februari 2026, penyidik resmi menetapkan Syauqi sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tiga orang yang menjadi korban meninggal dunia yakni Siti Solihah (52), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Jabrar Jamaludin (13).
Sementara anak kedua berinisial MK (24) menjadi pihak yang pertama kali menemukan ketiga jenazah di dalam rumah kontrakan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan, saat kejadian di dalam rumah juga ditemukan satu anggota keluarga lainnya dalam kondisi lemas di kamar mandi.
Seluruh korban diketahui merupakan satu keluarga yang tinggal bersama sang ibu, sementara ayah mereka telah meninggal dunia sebelumnya.
"Di lokasi terdapat satu ibu dengan empat orang anak yang tinggal dalam satu rumah kontrakan. Salah satu ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi," kata Erick.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mencari saksi di lingkungan sekitar, serta mengumpulkan rekaman CCTV.
Tim Inafis dan Laboratorium Forensik Polri juga dilibatkan untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Selain autopsi terhadap korban, penyidik turut melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap tersangka, serta melibatkan dokter forensik, psikolog, dan psikiater untuk memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari penemuan tiga orang meninggal dunia pada Jumat (2/1/2026) pagi.
Saat itu, kematian para korban sempat diduga akibat keracunan makanan karena ditemukan dengan kondisi mulut berbusa dan ruam di sejumlah bagian tubuh.
Namun, setelah hampir satu bulan penyelidikan dan menunggu hasil scientific investigation, polisi memastikan kematian ketiga korban merupakan pembunuhan berencana dengan cara diracun.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan ahli terkait kandungan zat racun yang digunakan dalam aksi tersebut.