Sterilkan Lapangan Merdeka, Satpol PP Medan Pasang Plank Larangan Berjualan di Trotoar
Randy P.F Hutagaol February 06, 2026 03:09 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Problem klasik pedagang kaki lima (PK5) terus dibenahi di jantung Kota Medan, khususnya Lapangan Merdeka, kawasan ikonik yang kerap menjadi ruang publik warga. Lapangan Merdeka terus disterilkan dari aktivitas PL5 liar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.

Pedagang kopi, bakso, makanan ringan hingga penjual rokok yang selama ini berjualan secara semrawut di trotoar, di atas drainase, di badan jalan ditertibkan secara rutin. Penertiban dilakukan karena dinilai melanggar aturan ketertiban umum, lalu lintas hingga estetika kota. 

"Sebagai bentuk penegasan, Satpol PP telah memasang 6 plank peringatan di sepanjang kawasan Lapangan Merdeka," kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Kiky Zulfikar, Jumat (6/2/2026) 

Tulisan di papan itu:

"DILARANG BERJUALAN ATAU BERDAGANG, PENYELENGGARAAN REKLAME, MENDIRIKAN BANGUNAN DI SEPANJANG JALAN INI,
PADA TROTOAR / DI ATAS DRAINASE," tertera di plank peringatan. 

Aturan itu merujuk pada Pasal 13 Perda Kota Medan, Nomor 10 Tahun 2021, tentang ketentraman dan ketertiban umum. 

Plank itu kini berdiri mencolok, seolah menjadi penanda batas tegas antara ruang publik dan aktivitas ekonomi informal.

Kami Cuma Cari Makan

Namun, di balik peringatan dan penertiban tersebut, suara keberatan pun muncul dari para pedagang dan pegiat UMKM lokal. Sejumlah PK5 mempertanyakan status zona hijau dan merah yang menjadi dasar pelarangan berjualan di kawasan Lapangan Merdeka.

“Kalau memang dilarang total, kami maunya jelas. Ini katanya zona merah, kalau gitu dimana zona hijau buat kami cari rezeki, kami juga memutar ekonomi,” ujar Ryan seorang pedagang kopi keliling. 

Pedagang lain mengaku bingung karena selama ini Lapangan Merdeka selalu ramai pengunjung, terutama sore hingga malam hari. Menurut mereka, kehadiran PK5 justru menjadi bagian dari denyut aktivitas kawasan tersebut.

“Orang datang ke sini ya refreshing dan olahraga, kan cari minum atau kopi juga, cari makan juga. Kami bukan mau melanggar, tapi cari makan,” keluh pedagang bakso sambil membereskan gerobaknya.

Sementara itu, Satpol PP Kota Medan menegaskan penertiban dilakukan secara rutin demi menjaga ketertiban, keindahan kota, serta fungsi trotoar dan drainase.
Lapangan Merdeka disebut sebagai kawasan strategis yang harus steril dari aktivitas berdagang liar, terlebih di atas fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan sistem drainase.

"Penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2021 ini, menurut Satpol PP, bukan semata-mata represif, melainkan bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga," kata Kiky Zulfikar. 

Antara Ketertiban dan Nafkah

Penertiban PKL di Lapangan Merdeka kembali menegaskan dilema lama Kota Medan, menjaga ketertiban kota di satu sisi, dan mempertahankan denyut ekonomi rakyat kecil di sisi lain.

Plank peringatan sudah berdiri, patroli terus berjalan. Namun pertanyaan soal solusi alternatif, termasuk kejelasan zonasi dan lokasi relokasi PK5 masih menjadi pekerjaan rumah butuh perhatian pemerintah. 

Warga Medan Maimun, Mamek berharap antara Pemko dan PK5 punya solusi untuk aktivitas UMKM. Dia tak menutupi butuh jajanan saat berada di Lapangan Merdeka, namun sejurus itu meminta para PK5 tidak melapak secara semrawut, apalagi berjualan di badan jalan. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.