Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi, Penggunaan Air Tanah Diawasi Ketat
Dwi Rizki February 06, 2026 03:30 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.

Regulasi ini menjadi instrumen baru Pemprov DKI untuk memperketat pengawasan penggunaan air tanah oleh gedung-gedung di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pergub tersebut disusun melalui proses partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.

“Hari ini secara resmi kita luncurkan Pergub Nomor 5 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, yang disusun secara partisipatif melibatkan seluruh stakeholder,” kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Meski belum merinci secara detail substansi aturan maupun sanksi yang akan diterapkan, Pramono menegaskan bahwa pergub ini memungkinkan Pemprov DKI melakukan pengendalian ketat terhadap penggunaan air tanah, yang saat ini telah dilarang di seluruh gedung Jakarta.

“Sekarang kami akan melihat secara ketat apakah masih ada gedung yang menggunakan air tanah, karena penggunaan air tanah sudah dilarang,” ujarnya.

Baca juga: Rentetan OTT KPK Disorot Ustaz Dasad Latif: Kali Ini yang Lagi Sial Hakim

Selain pengawasan, pergub tersebut juga mengatur mekanisme konsumsi air di gedung-gedung. Pengelola gedung akan diarahkan pada pola penggunaan air yang lebih efisien dan transparan.

Pramono menyebut, hingga saat ini PAM Jaya telah mampu melayani sekitar 81 persen kebutuhan air bersih, termasuk di gedung-gedung utama Jakarta. Ke depan, Pemprov DKI menargetkan cakupan layanan air bersih bisa mencapai 100 persen.

“PAM Jaya sekarang sudah bisa meng-cover hampir 81 persen, termasuk gedung-gedung utama di Jakarta,” katanya.

Larangan penggunaan air tanah, lanjut Pramono, menjadi bagian penting dari upaya pengendalian penurunan muka tanah yang selama ini menjadi persoalan serius Jakarta.

“Problem utama Jakarta salah satunya adalah penurunan permukaan tanah akibat penggunaan air tanah yang tidak terkendali. Karena itu transparansi penggunaan air menjadi sangat penting,” pungkasnya. (m27)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.