WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Hery Supriyono, mengungkap identitas tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2/2026).
Menurut Hery, tiga pejabat tersebut masing-masing adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta seorang juru sita.
Hery mendatangi langsung kantor PN Depok pada Jumat (6/2/2026) siang untuk melihat kondisi internal pasca OTT KPK.
Baca juga: Rentetan OTT KPK Disorot Ustaz Dasad Latif: Kali Ini yang Lagi Sial Hakim
Ia mengaku pimpinan lembaga peradilan, mulai dari PT hingga Mahkamah Agung, merasa prihatin atas peristiwa tersebut.
“Pimpinan dari PT sampai MA juga prihatin dan terpukul,” ujar Hery saat ditemui di area PN Depok usai salat Jumat.
Ia menegaskan, pimpinan peradilan selama ini telah berupaya mencegah terjadinya praktik pelayanan hukum yang bersifat transaksional.
“Pimpinan juga sudah berupaya mencegah supaya adik-adik kita tidak terjadi pelayanan-pelayanan yang sifatnya transaksional,” sambungnya.
Terkait proses hukum, Hery menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum dan berkomitmen untuk bersikap proaktif serta kooperatif.
Ia juga mengungkapkan kedatangannya ke PN Depok sebagai bentuk dukungan moril kepada para pegawai yang terdampak secara psikologis akibat peristiwa tersebut.
“Adik-adik kita ini sangat terpukul dengan adanya peristiwa itu,” katanya.
OTT KPK di PN Depok
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa OTT dilakukan setelah penyidik memergoki transaksi uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH).
“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan,” ujar Asep, Jumat (6/2/2026).
“Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum,” sambungnya.
Asep mengungkapkan secara garis besar transaksi tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan sengketa lahan di Depok yang melibatkan Bambang Setyawan (BS).
Baca juga: Pengisian Jabatan Kosong di Pemkab Bekasi Terkatung usai OTT KPK
Pihak swasta yang merasa dirugikan diduga memberikan sejumlah uang kepada BS.
“Rincinya besok, tapi secara garis besar seperti itu,” jelas Asep.
Terkait barang bukti, KPK mengamankan uang tunai mencapai ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut.
“Apa yang disampaikan, ratusan juta rupiah, kira-kira seperti itu,” ujarnya.
KPK kini mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan perkara lain yang tengah diselidiki di wilayah Depok, khususnya terkait sengketa lahan.
“Kalau ada keterkaitannya akan disatukan penanganannya. Jika berbeda, akan ada penyesuaian,” kata Asep.
Senada, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan penangkapan BS dalam OTT tersebut.
Ia menegaskan pihak yang diamankan merupakan unsur aparat penegak hukum, dengan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah sebagai tersangka atau saksi. (m38)