Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas Jakut Terungkap, Anak Kandung Merupakan Otak Pembunuhan
Muhammad Zulfikar February 06, 2026 03:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap penyebab kematian satu keluarga yang ditemukan tewas di Warakas, Tanjung Priok Jakarta Utara, Jumat (2/1/2026) pukul 07.30 WIB.

Tiga orang inisial SS (50), AF (27), dan AD (14) dinyatakan meninggal dunia, sedang satu korban lainnya AS selamat.

Baca juga: Awal Mula Pria di Jaksel Nyaris Tewas Diamuk Massa, Diduga Cabuli Bocah

Keempatnya diketahui merupakan satu keluarga yang tinggal dalam satu rumah kontrakan.

Mereka ditemukan di rumah kontrakan tersebut dengan kondisi mulut berbusa serta terdapat ruam merah di sejumlah bagian tubuh.

Kematian satu keluarga ini sempat menjadi misteri.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, korban satu keluarga ini meninggal akibat diracun jenis racun tikus.

Pelaku tak lain adalah anak kandung berinisial AS yang juga ikut menenggak racun tikus.

AS sempat diduga sebagai korban selamat karena kondisinya lemas di kamar mandi.

Dia kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.

Dari kesaksian tetangga, korban ditemukan oleh MK (24) anak kedua dari keluarga tersebut saat baru pulang kerja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menambah beban psikologis keluarga,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar menambahkan dari hasil penyelidikan kemudian pelaku pembunuhan mengarah kepada AS.

Pendalaman keterangan dan bukti membuat polisi menetapkan AS sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi.

"Didukung hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” jelas Onkoseno. 

Baca juga: Motif Suami di Blitar Aniaya Istri hingga Tewas, Leher Korban Dijerat Pakai Selang

Onkoseno menjelaskan motif pelaku melakukan hal tersebut karena diperlakukan berbeda dengan anggota keluarga lainnya. 

“Pelaku dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujarnya

Sementara itu, Puslabfor Bareskrim Polri menemukan adanya senyawa Zinc Phosphide di organ tubuh para korban meninggal. 

Zat tersebut dikenal sebagai rodentisida atau racun tikus.

Ahli toksikologi menjelaskan, senyawa itu bersifat racun seluler yang dapat menyebar ke seluruh organ tubuh dan berakibat fatal jika masuk ke tubuh manusia dalam jumlah besar. 

Temuan ini menguatkan dugaan kematian akibat keracunan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.