Sidang Panas di PN Martapura, Terdakwa Kasus Penggal Kepala Dituntut Hukuman Mati oleh JPU
Tribun-video February 06, 2026 04:56 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan sadis, atau penggal kepala (mutilasi) yang menewaskan Didi Irama alias Dipan dalam sidang tuntutan yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (5/2/2026) sore.Sidang tuntutan tersebut dipimpin hakim Imelda Indah. Adapun tim JPU yang terdiri dari Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H., Joko Firmansyah, S.H., M.H., Krishna Gumelar, S.H., M.H., serta Bima Syahputra Marsana, S.H.Dari pantauan, kedua terdakwa yamg merupakan kakak beradik yakni Fatimah binti Muhammad Mimsyah dan Parhan alias Papar bin Muhammad Mimsyah dihadirkan dalam sidang elektronik zoom meeting dari lapas Banjarbaru. (*)Program: Live UpdateHost: Nurma AisyahEditor Video: Aditya Wisnu Wardana, Muhammad Adnan HidayatReporter: Nurholis Huda