TRIBUNTRENDS.COM -
Harapan hidup Lala (34) seketika goyah. Pasien gagal ginjal itu mendadak kehilangan akses pengobatan yang selama ini menjadi penopang hidupnya: cuci darah.
Selama bertahun-tahun, Lala menggantungkan napasnya pada mesin hemodialisa. Dua kali dalam sepekan—setiap Rabu dan Sabtu—ia rutin menjalani cuci darah agar tetap bertahan. Namun rutinitas itu terancam berhenti setelah kepesertaan BPJS Kesehatan kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) miliknya mendadak dinonaktifkan.
Kabar buruk itu ia terima saat datang kontrol ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi, pada Senin malam (2/2/2026). Nama Lala tak lagi tercantum sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Per 1 Februari tiba-tiba diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok enggak ada HD, saya sudah enggak tahu lagi,” ujar Lala kepada Kompas.com, Rabu (4/2/2026), seperti dikutip TribunJatim.com, Jumat (6/2/2026).
Kisah Lala bukan satu-satunya. Dampak penonaktifan PBI BPJS Kesehatan juga dirasakan keluarga lain.
Seorang bocah berinisial B (3), warga Pancoran Mas, Kota Depok, terpaksa gagal menjalani terapi bicara tumbuh kembang di rumah sakit. Status PBI miliknya diketahui mendadak nonaktif.
Sang nenek, Nunung (50), langsung mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Depok pada Rabu (4/2/2026) untuk mencari kejelasan.
“Memang bukan sakit, tapi ini terapi supaya cucu bisa lancar belajar ngomong. April nanti sudah mau tiga tahun, tapi baru bisa bilang ‘mama’,” tutur Nunung.
• Status PBI Nonaktif? BPJS Kesehatan Sebut Penentuan Peserta di Tangan Kemensos
Menanggapi polemik tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI terjadi akibat penyesuaian data.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan penonaktifan bukan berarti hak layanan kesehatan peserta hilang sepenuhnya. Peserta masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
“Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026,” kata Rizzky, dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, dalam kebijakan tersebut, peserta PBI yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI tetap sama. Pembaruan data dilakukan secara berkala agar bantuan tepat sasaran.
Baca juga: Total Biaya Bangun RS Jantung Emirates Indonesia di Solo, Habis Ratusan Miliar, Bisa Pakai BPJS?
Rizzky menyebut, status PBI dapat diaktifkan kembali jika peserta memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya, peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan berdasarkan verifikasi lapangan masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
Selain itu, reaktivasi juga dapat dilakukan bagi peserta dengan penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi,” jelas Rizzky.
Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan status JKN peserta sehingga layanan kesehatan dapat diakses kembali.
Peserta dapat mengecek status kepesertaan melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Sementara bagi peserta yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit, bantuan juga dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU yang informasinya terpampang di area rumah sakit.
Tribun Jatim | Ignatia | TribunTrends.com | Afif Muhammad