Dana Desa Kabupaten Belu Tahun 2026 Anjlok, Dari Rp 61 Miliar Kini Tinggal Rp 20 Miliar
Eflin Rote February 06, 2026 04:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Dana desa di Kabupaten Belu pada tahun 2026 mengalami penurunan sangat signifikan.

Dari sebelumnya mencapai lebih dari Rp 61 miliar pada tahun 2025, kini anggaran yang diterima hanya sekitar Rp 20 miliar, atau berkurang lebih dari Rp 40 miliar.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Belu, Yoseph G. Taolin, S.STP, M.Tr, I.P., mengungkapkan pemangkasan tersebut berdampak besar terhadap seluruh desa di wilayah Kabupaten Belu.

“Dana desa tahun lalu (2025) sekitar Rp 61 miliar, sekarang tinggal Rp 20 miliar. Jadi ada pemangkasan lebih dari Rp 40 miliar lebih,” ujarnya, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, (6/2/2026). 

Ia menjelaskan, desa yang sebelumnya menerima anggaran hingga Rp 1 miliar, kini hanya memperoleh dana tertinggi sekitar Rp 370 juta, sementara yang terendah berada di kisaran Rp 260 juta lebih.

Baca juga: Pemda Belu dan Pascasarjana UNAIR Teken MoA, Dorong Penguatan SDM dan Pengembangan Ternak Daerah

“Desa dengan wilayah luas dan jumlah penduduk besar seperti Manleten, Naekasa, Tohe, dan beberapa desa lainnya mendapat sekitar Rp 370 juta. Yang paling rendah sekitar Rp 260 juta lebih,” jelasnya.

Ia menambahkan, dana desa tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar honor atau penghasilan tetap aparat desa. Untuk kebutuhan tersebut, pemerintah desa mengandalkan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten.

Sementara itu, terkait dana desa pada tahun 2025 yang tidak cair akibat dampak dari kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81, Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 terdapat 48 desa di Belu yang tidak menerima pencairan Dana Desa. 

“Sebanyak 48 desa terdampak dan dananya tidak cair. Kita siasati dengan menggunakan ADD dan beberapa sumber dana BUMDes sesuai petunjuk yang ada,” tutupnya. (gus)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.