PBI JK Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Imbau Warga Lampung Cek Status Kepesertaan
Robertus Didik Budiawan Cahyono February 06, 2026 04:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Ratusan ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Provinsi Lampung tercatat mengalami penonaktifan kepesertaan pada awal 2026.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Herman Indratmo, mengatakan bahwa penonaktifan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos), baik dari sisi pendaftaran maupun penghentian kepesertaan PBI JK.

"Penonaktifan PBI JK sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial," ujar Herman, Jumat (6/2/2026).

Ia merinci, berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 292/HUK/2025, terdapat 10.302 jiwa peserta PBI JK di Lampung yang dinonaktifkan per Januari 2026.

Sementara itu, melalui SK Mensos Nomor 3/HUK/2026, jumlah peserta yang dinonaktifkan per Februari 2026 mencapai 278.823 jiwa.

Herman menegaskan, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya dapat menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang berstatus aktif.

"BPJS Kesehatan memiliki data pelayanan kesehatan peserta yang dilayani di fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit yang bekerja sama. Namun data tersebut tidak membedakan segmen kepesertaan," jelasnya.

Terkait perlindungan bagi pasien kronis yang terdampak penonaktifan, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pengecekan status kepesertaan.

Pengecekan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA, atau dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

"Jika status kepesertaan sudah tidak aktif dan peserta mampu membayar iuran, maka dapat pindah segmen menjadi peserta mandiri. Kepesertaan bisa langsung aktif apabila pengalihan dilakukan sebelum 30 hari sejak penonaktifan," kata Herman.

Selain itu, peserta PBI JK yang dinonaktifkan juga masih memiliki kesempatan untuk melakukan reaktivasi sesuai Surat Menteri Sosial Nomor S-645/MS/DI.01/7/2025 tentang mekanisme reaktivasi PBI JK, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Herman menambahkan, selama ini koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung berjalan dengan baik dalam pengelolaan program JKN sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera mengurus kepesertaan yang tidak aktif demi kelangsungan pelayanan kesehatan. "Peserta diharapkan segera memastikan status kepesertaannya aktif," ujarnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan, baik tatap muka maupun non-tatap muka.

Pengaduan dapat dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, Call Center 165, Aplikasi Mobile JKN, serta Nomor BPJS Satu yang tersedia di rumah sakit.

"BPJS Kesehatan juga terus melakukan monitoring dan evaluasi layanan di rumah sakit secara berkelanjutan," pungkas Herman.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.