TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - TikToker Vadel Badjideh ungkap kerinduan pada dunia dance meski kini mendekam di balik jeruji Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Vadel Badjideh yang dikenal berprofesi sebagai dancer itu, sebelumnya dilaporkan oleh Nikita Mirzani buntut dugaan menghamili putrinya, LM, hingga meminta untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya.
Imbas kasus tersebut, Vadel sebelumnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar buntut laporan dari Nikita Mirzani.
Pihak Vadel pun telah mengajukan banding namun hukuman malah diperberat jadi 12 tahun penjara.
Selama ditahan, Vadel diketahui rutin dikunjungi oleh keluarganya. Kakak tertua Vadel, Martin Badjideh, mengungkap adiknya merindukan dance.
Baca juga: Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi Penjara 12 Tahun, Hakim Singgung Masa Depan LM
"Curhatannya ya itu rindu sama dance ya, dia rindu latihan, rindu berkarya," ungkap Martin, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (6/2/2026).
Menurut Martin, adiknya tersebut tak patah semangat untuk melanjutkan hidupnya meski kini tengah berhadapan dengan proses hukum. Hal itu lantaran masih banyak impian-impian Vadel yang belum tercapai.
"Kan masih banyak mimpi-mimpinya yang belum tercapai," katanya.
Martin meyakini Vadel bisa melewati ujian ini dan nantinya dibukakan jalan oleh Tuhan.
"InsyaAllah kami yakin ya Allah kasih jalan semuanya yang terbaik buat Vadel," ujar Martin.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, menjelaskan alasan soal tambahan hukuman tersebut. Hal yang memberatkan dalam putusan vonis terhadap Vadel Badjideh menjadi pertimbangan untuk memperberat hukuman.
Ada dua tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap putri sulung Nikita Mirzani, LM.
"Bahwa pidana 12 tahun itu karena yang terbukti itu ada dua," ujar Catur Iriantoro.
Vadel disebut Catur, tebukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Selain itu, Vadel juga terbukti yang meminta LM untuk menggugurkan kandungan.
"Yang pertama adalah perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Sedangkan dakwaan yang kedua adalah pengguguran kandungan juga terbukti," beber Catur.
Catur menyampaikan, ada alasan khusus yang membuat hukuman tersebut menjadi lebih berat. Perbuatan menggugurkan kandungan tersebut, kata Catur, telah dilakukan dua kali.
Adanya kejadian tersebut pun membuat korban merasa trauma. Sehingga hal itu dijadikan alasan hukuman vadel diperberat menjadi 12 tahun penjara.
"Ada alasan yang khusus di sini bahwa pengguguran itu sudah dilakukan dua kali, dan pelakunya ini sama aja itu aja yang dulu pelaku yang itu juga."
"Jadi sudah dilakukan dua kali sehingga ya ini ada trauma kepada korban," terang Catur.
Setelah hukuman diperberat, pihak Vadel terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi agar bisa diringankan dalam kasus ini.
Kasasi adalah salah satu upaya secara hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir kepada Mahkamah Agung.