Sekolah Akui Sumbangan Pendidikan Rp 1,2 Juta per Siswa, YBR Telah Bayar Sebagian
Hilarius Ninu February 06, 2026 04:47 PM

 

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA- YBR (10), siswa kelas IV SD SDN Rutojawa di Kabupaten Ngada, berasal dari keluarga dengan kondisi kemiskinan ekstrem. 

Ia ditemukan meninggal dunia pada Kamis (29/1/2026) di dekat pondok neneknya. Kematian YBR diduga karena mengakhiri hidup sendiri dan meninggalkan duka mendalam bagi sekolah serta menjadi sorotan publik.

Sebelum kejadian itu, YBR sempat meminta uang kepada ibunya, MGT (47), untuk membeli buku dan pena senilai kurang dari Rp 10.000. Namun, ibunya tidak dapat memberikannya karena keterbatasan ekonomi.

Meski demikian, keluarga YBR tercatat telah membayar sebagian sumbangan sekolah yang diberlakukan di SDN Rutojawa. 

 

Baca juga: Bank NTT Bajawa Tunjukkan Kepedulian Sosial, Serahkan Tali Asih untuk Keluarga Almarhum YBR

 

 

Berdasarkan keterangan pihak sekolah, total sumbangan pendidikan di sekolah tersebut sebesar Rp 1,2 juta per siswa per tahun. 

Dari jumlah tersebut, keluarga YBR telah membayar Rp 500.000 sebelum YBR ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar.

Kepala Sekolah SDN Rutojawa, Maria Ngene, membenarkan pembayaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa sumbangan sekolah ditetapkan melalui kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua siswa dalam rapat komite sekolah. 

“Yang sudah dibayarkan Rp 500.000, sementara sisanya Rp 720.000 belum dilunasi,” ujar Maria, Jumat (6/2/2026).

Maria menuturkan, kesepakatan sumbangan sekolah ditetapkan dalam rapat komite pada awal September 2025. Pembayaran kemudian dibagi ke dalam tiga tahap selama satu tahun ajaran. 

 

Baca juga: Bupati Ngada Bantah Bocah 10 Tahun Tewas karena Buku–Bulpen, Raymundus Bena: Tidak Tepat

 

Terkait kondisi ekonomi keluarga YBR, Maria menyebutkan bahwa siswa tersebut belum pernah menerima bantuan beasiswa dari sekolah. 

YBR sempat diusulkan sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP), namun bantuan itu tidak dapat dicairkan. 

“Orang tua sudah ke bank, tetapi ada kesalahan data kependudukan sehingga dana PIP tidak bisa diambil,” katanya.

SDN Rutojawa merupakan sekolah tempat YBR menempuh pendidikan sebelum ditemukan meninggal dunia. Hingga kini, penyebab kematian YBR masih dalam penyelidikan Kepolisian Resor Ngada.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada, Elisius Kletus Watungadha, menegaskan bahwa sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap peserta didik. 

“Sekolah negeri membebaskan siswa dari pungutan,” ujarnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.