TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Aparat Penegak Hukum (APH) didesak agar mengusut tuntas praktik dugaan monopoli ratusan proyek di RSUD Djoelham Kota Binjai.
Dugaan monopoli itu menabrak undang-undang yang ada.
Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring berpendapat, praktik ini memang diperbolehkan namun tetap wajib melaporkan ke sistem agar menjaga tranparansi anggaran.
Data yang diperoleh, terdapat dugaan monopoli dan berbuntut persaingan usaha tidak sehat di RSUD Djoelham.
Sebab, penunjukkan dua perusahaan berinisial CV YP dan CV GM ini berlangsung dalam satu tahun anggaran.
"Penunjukkan dua perusahaan secara berulang-ulang dalam satu tahun ini bukti nyata adanya dugaan praktik monopoli," kata Ferdinand.
Karenanya, Ferdinand mendesak kepada APH untuk turun membongkar dan mengusut dugaan praktik monopoli tersebut.
Sebab, hal tersebut diduga dilakukan secara bersekongkol dalam pemufakatan jahat yang menentukan vendor kegiatan di rumah sakit milik Pemerintah Kota Binjai tersebut.
"Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas, jangan sampai ada pihak yang dilindungi," ucap Ferdinand.
Bahkan informasi yang diperoleh wartawan, kedua rekanan itu ditunjuk diduga karena kedekatan.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Djoelham Binjai, Mimi Rohawati menepis dugaan monopoli dua perusahaan tersebut.
Disoal apa alasan penunjukkan kedua perusahaan itu hingga menguasai paket proyek di RSUD Djoelham, Mimi pun tidak dapat menjelaskan.
"Tidak benar, tidak ada monopoli perusahaan karena proses e-katalog. Tidak ada titipan dari siapapun," kata Mimi.
Diketahui dominasi dua perusahaan yang berulang kali memenangkan paket proyek dinilai mencederai prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni transparansi, keadilan, dan kompetisi sehat.
Kondisi ini dikhawatirkan hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara kualitas pelayanan publik dan penggunaan anggaran negara justru terancam.
Dugaan tersebut dinilai bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 17 dan Pasal 19 yang secara tegas melarang penguasaan pasar secara diskriminatif dan menutup peluang kompetitor lain.
(cr23/tribun-medan.com)