Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pencurian hingga Penganiayaan di Hotel Crystal di Jamin Ginting
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memberikan penjelasan rinci mengenai dua peristiwa yang saling terkait namun terpisah waktu yaitu pencurian di toko handphone dan penganiayaan di Hotel Crystal.
Kedua kejadian ini sempat viral di media sosial.
Menurutnya, pada tanggal 22 September 2025, sekitar pukul 02.27 WIB, Gleen dito (tersangka) dan Rizki Kristian Tarigan melakukan pencurian di toko handphone dan terekam Closed-Circuit Television (CCTV).
Pada tanggal (23/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Glendito dan kedua orang tersebut menuju ke rumah Samuel Marbun dengan membawa dua tas.
"Jadi, ada dua tas berisi handphone yang dibawanya. Dan Samuel Marbun ini nanti akan saya jelaskan statusnya," ucap Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat memaparkan di Aula Patriatama Polrestabes, Kamis (5/2/2026).
Kemudian, pada tanggal (23/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, kedua tersangka menuju Hotel Crystal. Keduanya hanya membawa satu tas, Sementara satu tasnya lagi masih disimpan di rumah kos Samuel.
Namun demikian, ada dua pria bernama Donly dan Bancin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, menjemput keduanya dibawa ke hotel TKP Crystal.
Pada saat di dalam kamar hotel tersebut, terjadilah transaksi jual beli handphone antara kedua tersangka pencurian dan kedua tersangka penadah. Terjual masing-masing satu handphone.
"Ini yang perlu saya jelaskan bahwa Leo sendiri meminta Putri Mutiara, (Putri Mutiara ini adalah saksi, pekerja kasir di toko handphone) agar membujuk bertemu dan menanyakan keberadaan Gleendito. Apabila tidak dipenuhi, diancam akan dipenjarakan. Sehingga Putri Mutiara berkomunikasi dengan Glendito," ujarnya.
Pukul 17.00 WIB, saksi Putri bertemu dengan Gleen dito di hotel, ketika bertemu Putri langsung menghubungi Persada Putra.
"Jadi, menghubungi. Di sinilah lokasinya dan kemudian mereka masuk ke kamar 22 yang di dalamnya adalah Glendito," ungkapnya.
Setelah 30 menit berlalu terjadinya penganiyaan yang dilakukan oleh empat orang pria yang merupakan penganiayaan bersama oleh Persada Putra, Leo Sembiring, William, Satriya, terhadap Gleen ditto di dalam kamar bernomor 22.
Gleen ditto dijambak, dipiting, dan ditarik paksa keluar kamar. Namun ditemukan sajam di pinggang celana Glenditto saat digeledah di luar kamar.
"Ini dalam kamarnya, diseret keluar, pada saat di luar kamar, ternyata digeledah oleh pelaku tindak pidana penganiayaan, ditemukan ada pisau di pinggangnya," lanjutnya.
Pukul 17.40 WIB, Gleen ditto dibawa masuk ke dalam bagasi mobil. Bersamaan itu Sinto tiba di Pos Satpam, Sinto itu adalah penyidik Polsek Pancur Batu.
"Jadi, setelah tindak pidana penganiayaan ini, setelah Gleen dito diseret keluar, bersamaan itu juga anggota Polsek Pancur Batu tiba di hotel, dan pada saat itu tiba di pos penjagaan atau pos Satpam," katanya.
Pukul 17.45 WIB, terjadinya kembali penganiayaan bersama terhadap Rizki Kristian (pelaku pencurian). Dilakukan oleh keempat tersangka penganiayaan di kamar nomor 24.
Jadi, pelaku pencurian ini bersebelahan kamar, Rizki di kamar nomor 24, Gleen dito di kamar nomor 22.
Pelaku pencurian ini Rizki Tarigan dilakban dan diikat menggunakan karet pintu mobil oleh Leo, lalu dipiting, ditarik paksa menuju mobil.
Kedua tersangka dilakban, diikat lagi dan dibawa ke Polsek Pancur Batu menggunakan mobil Avanza putih yang dikendarai oleh dua orang, Leo Sembiring dan William.
Keduanya di dalam mobil disetrum, dilakban keliling badannya. Saat tiba di Polsek Pancur Batu, kondisi badan kedua tersangka dilakban. Jadi pada saat para tersangka pencurian itu turun dari mobil tiba di Polsek Pancur Batu, disitu ternyata badannya sudah terlakban semua.
"Sebelum masuk ke mobil, yang dilakban hanya tangannya, tetapi pada saat turun dari mobil, di Polsek itu, seluruh badannya telah dilakban. Berarti kejadiannya dilakban itu adanya di dalam mobil," ungkapnya.
Berdasarkan dari keterangan dari korban pencurian bernama Persadaan Putra mengatakan bahwa kedua pelaku ini baru 2 minggu bekerja sebagai teknisi handphone.
Pada tanggal (22/9/2025) saat korban datang ke toko ponsel dan melihat toko masih tertutup dan sebagian barang sudah hilang.
Kemudian untuk saksi, karyawan toko lainnya mengatakan melihat di CCTV ada dua pelaku mencuri. Sedangkan saksi putri juga mengatakan hal yang sama.
"Disisi lain putri diancam oleh Leo bahwa akan dipenjarakannya," lanjutnya.
Sementara itu berdasarkan dari keterangan kedua pelaku pencurian ini mengungkap melakukan pencurian karena 2 minggu tidak mendapatkan gaji yang tidak sesuai dengan kesepakatan, pada saat awal dia masuk kerja di sana.
Untuk para penadah, dari keterangannya adalah melihat isi tas dan melakukan jual beli di dalam kamar.
Sedangkan satu tersangka, Samuel Marbun saat itu dia punya kos-kosan, yang didatangi oleh kedua tersangka ini datang ke rumah kos.
"Keterangannya, membawa dua buah tas sambil mengatakan, 'Baru mencuri barang toko tempat mereka bekerja.' Jadi itu keterangan dari Samuel Marbun," ujarnya.
Kemudian Sinto, Penyidik Polsek Pancur Batu mengungkap dia dihubungi oleh Persadaan Putra, bertemu di Sambal Cobek Bakar, bahwa pelaku pencurian ada di hotel Crystal di Jalan Jamin Ginting.
"Saat menuju Sambal Cobek ke hotel dan pos Satpam menggunakan sepeda motor, dan melihat Gleen dito dijemput, dipiting, ditarik paksa, dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Pada saat itu, berdiri di belakang bagasi mobil dan melihat Rizki Tarigan dilakukan hal yang sama, dan kedua tersangka dilakban dan diikat dengan karet mobil," lanjutnya.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan kedua tersangka pencurian Gleen dito dan Rizky Kristian Tarigan dikenakan undang undang pasal 363 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan sudah vonis.
Sementara itu, pelaku penadah bernama Donly Parlindungan Gultom dikenakan undang undang pasal 480 KUHP dengan ancaman 1 tahun, sudah divonis.
Sedangkan pelaku penadah Andre Syahputra Bancin. dikenakan undang undang pasal 480 KUHP.
"Dia sebagai penadah, posisi kasus sudah kita serahkan ke kejaksaan, tersangka dan barang buktinya. Tapi saya tidak tahu, apakah sidang atau tidak," ungkapnya.
Kemudian tersangka kelima adalah mengetahui perannya mengetahui barang bukti hasil curian yang dibawa tersangka ke rumah kos. Itu berkas terakhir P19, tanggal 4 Desember, masih harus hadir.
"Dikenakan undang-undang Pasal 321 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
(Cr9/Tribun-medan.com)