TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ternyata masih bisa diaktifkan kembali tanpa harus datang ke Dinas Sosial setempat.
Hal tersebut diungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengungkapkan, BPJS Kesehatan.
Rizzky menuturkan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN melalui fasilitas kesehatan, di puskesmas maupun rumah sakit.
"Jadi peserta-peserta yang non-aktif itu kan bisa segera mendatangi Dinas Sosial atau sebetulnya bisa melalui faskes ya. Melalui faskes di Puskesmas atau klinik itu bisa membantu juga ya, ataupun rumah sakit, untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial," jelas Rizzky saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Setelah itu, kata Rizzky, faskes akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial yang memiliki kewenangan untuk memverifikasi.
"Diverifikasi, berhak atau tidaknya. Nah, dari Kemensos yang ada di Pusdatin-nya Kemensos, itu bisa di-approve di Dinas Sosial, sehingga ketika memang sudah disetujui oleh Kemensos, pasti akan lapor ke BPJS Kesehatan dan kami segera (aktifkan)," jelasnya.
Ia menyebut, penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan keputusan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
"Nanti kami segera aktivasi kalau memang itu disetujui oleh Kemensos. Karena SK ini milik SK Kemensos," imbuh dia.
Baca juga: Kartu PBI JK BPJS Kesehatan Tiba-tiba Tidak Aktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya
Terlepas dari polemik yang tengah berkembang, menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan segmen manapun meski status asuransi kesehatan mereka sedang dinonaktifkan.
"Jadi memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan. Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga," imbuh dia.
Penegasan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang memperingatkan rumah sakit dilarang menolak pasien walaupun status BPJS Kesehatan tak aktif.
"Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya)," kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Gus Ipul menegaskan, pemerintah bakal bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JK.
"Jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Itu dulu etikanya. Ditangani dulu setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab," jelasnya.
Sumber: Kompas.com