- Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2/2026).
Tidak hanya Bambang, OTT tersebut juga menyeret Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, serta seorang juru sita yang diduga terlibat dalam kasus suap sengketa lahan.
Kasus ini menimbulkan ironi karena para pejabat pengadilan tersebut sebelumnya telah menerima kenaikan gaji hingga 280 persen dari Presiden sebagai bentuk penghargaan atas jabatan mereka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim penindakan memergoki adanya transaksi uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.
Dari hasil OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Meski demikian, hingga kini status hukum Bambang Setyawan masih belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
Sebagai catatan, Bambang telah meniti karier di dunia peradilan selama 26 tahun.
Ia memulai sebagai calon hakim di PN Garut pada tahun 2000, kemudian bertugas di berbagai daerah seperti Sangatta, Tanjung Selor, Muara Enim, dan Kepahiang.
Kariernya terus menanjak dengan menduduki sejumlah jabatan penting, mulai dari Wakil Ketua PN Tanjung Balai Karimun (2018), Ketua PN Pelalawan (2019), Wakil Ketua PN Jombang (2021), hingga akhirnya menjabat Wakil Ketua PN Depok sejak Januari 2024.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Bambang tercatat mengalami peningkatan signifikan.
Pada 2018, ia melaporkan harta senilai Rp1,2 miliar, kemudian naik menjadi Rp2,5 miliar pada 2021, Rp3,12 miliar pada 2023, dan Rp3,26 miliar pada 2024.
Aset tersebut terdiri dari tanah seluas 171 meter persegi di Tangerang senilai Rp2,9 miliar, satu unit mobil Honda HR-V tahun 2016 senilai Rp210 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp150 juta.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen.
Pengumuman itu disampaikan dalam acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (12/6/2025).
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan hakim sekaligus memperkuat integritas lembaga peradilan.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan tertinggi diberikan kepada hakim golongan junior, meski seluruh hakim tetap menerima peningkatan signifikan.
Presiden juga menyinggung kondisi kesejahteraan hakim yang selama 18 tahun tidak mengalami kenaikan gaji.
Ia menyampaikan keprihatinan atas fasilitas yang masih minim, termasuk adanya hakim berstatus kontrak dan belum memiliki rumah dinas.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sistem peradilan Indonesia dengan memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi para hakim.
Dengan demikian, praktik korupsi dapat diminimalisir dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.