Saksi Sebut Pergantian PPK Proyek di Unsrat Manado Tidak Dijelaskan, Fokus pada Masa Pemeliharaan
Isvara Savitri February 06, 2026 07:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menghadirkan saksi dan alat bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang berlangsung di Ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (6/2/2026).

Saksi Wemfrits Christian Rumbajan yang merupakan Staff IT Unsrat mengungkapkan bahwa dirinya mulai menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada akhir tahun 2019.

Saat itu ia ditunjuk langsung oleh terdakwa Ellen Joan Kumaat selaku Rektor Unsrat sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Wemfrits mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan terjadinya pergantian PPK.

Padahal, saat itu proyek pembangunan saat itu sudah selesai.

Saat dirinya menjabat, pekerjaan fisik telah rampung dan hanya memasuki masa pemeliharaan.

Salah satu tugas utama PPK pada masa tersebut adalah memastikan perbaikan jika ada kerusakan.

“Masa pemeliharaan dari 8 April 2019-7 April 2020. Waktu itu tinggal melihat kalau ada kerusakan, maka menjadi tanggung jawab penyedia untuk memperbaiki,” jelasnya.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait kondisi bangunan sebelum masa pemeliharaan dimulai.

SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan IsDB dan RMP di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) digelar, Jumat (6/2/2026). Sidang yang beragenda pemeriksaan alat bukti dan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini berlangsung di Ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan IsDB dan RMP di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) digelar, Jumat (6/2/2026). Sidang yang beragenda pemeriksaan alat bukti dan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini berlangsung di Ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

“Kalau ada kerusakan atau kekurangan sebelum masa itu, saya kurang tahu,” katanya.

Daftar Nama Terdakwa

1. Ellen Kumaat yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran

2. Hadi Prayitno selaku Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC)

3. Jhony Revly Tooy selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

4. Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya

Pasal yang Didakwakan

Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP

Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP

Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang Pidana Tambahan

Baca juga: Sidang Kedua Kasus Korupsi di Unsrat Manado, Saksi Ngaku Tidak Tahu Ada Perbedaan Volume Proyek

Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado ke Nusa Utara, Sabtu 7 Februari 2026

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.