Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo terkait usulan pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan pada Jumat (6/2/2026).
Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Agus Sumantri, dan didampingi Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Nikolaus Roni Setiawan.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho.
Dalam hearing tersebut, FPB Sukoharjo menyampaikan berbagai aspirasi dan masukan terkait perlunya Perda Ketenagakerjaan sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak buruh di Kabupaten Sukoharjo.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Agus Sumantri, menilai usulan yang disampaikan Forum Peduli Buruh merupakan langkah positif dan sangat penting bagi kepentingan para pekerja.
“Usulan dari Forum Peduli Buruh Sukoharjo ini merupakan usulan yang sangat baik untuk kepentingan buruh. Aspirasi ini akan kami tampung dan kaji lebih lanjut sesuai mekanisme yang ada,” ujar Agus Sumantri, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Pembangunan Sekolah Rakyat di Sukoharjo Masuk Tahap Perataan Lahan, Target Rampung Juni 2026
Ia menambahkan, DPRD Sukoharjo bersama pihak terkait akan membuka ruang pembahasan lanjutan agar Perda Ketenagakerjaan yang diusulkan nantinya benar-benar mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan di daerah.
"Sehingga nantinya bisa memberikan perlindungan atau payung hukum bagi para buruh," katanya.
Ia menambahkan, dalan hearing tersebut ia juga minta agar Dispenaker Sukoharjo segera memanggil dan memberikan sosialisasi kepada para pengusaha agar hak buruh diserahkan sesuai mestinya.
"Intinya tadi kamu juga meminta kepada Dispenaker, dan bagian hukum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk meminta pemanggilan pengusaha dan memberikan sosialisasi terkait hak buruh," tandasanya.
Sementara itu, kehadiran Disperinaker Sukoharjo dalam hearing tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara legislatif, eksekutif, dan perwakilan buruh dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada kepentingan bersama. (*)