Sidang Kedua Kasus Korupsi di Unsrat Manado, Saksi Ngaku Tidak Tahu Ada Perbedaan Volume Proyek
Isvara Savitri February 06, 2026 07:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) bergulir, Jumat (6/2/2026).

Sidang yang beragenda pemeriksaan alat bukti dan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini berlangsung di Ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Saksi yang dihadirkan adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan gedung di Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum Unsrat.

Mereka adalah Dosen Fakultas Teknik Unsrat, Reky Stenly Windah, dan Staff IT Rektorat Unsrat, Wemfrits Christian Rumbajan.

Reky menjelaskan bahwa prooyek IsDB dan RMP berbeda jenisnya.

"IsDB yang pembangunan gedungnya pada 2017-2019, sedangkan RMP adalah pembangunan sarana prasarana penunjang," jelasnya dalam sidang.

Selama proyek berlangsung, Reky mengaku tidak tahu adan perbedaan volume pekerjaan dalam proyek pembangunan tersebut.

Dirinya baru mengetahui ada ketidaksesuaian volume pekerjaan setelah diperiksa oleh ahli.

“Saat proses pembangunan, saya tidak tahu kalau ada perbedaan volume. Saya baru tahu setelah ada pemeriksaan ahli tahun lalu,” ujar Reky.

Selama proses pembangunan, tugasnya lebih fokus mengecek keberadaan fisik pekerjaan, bukan pada perhitungan detail volume.

SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan IsDB dan RMP di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) digelar, Jumat (6/2/2026). Sidang yang beragenda pemeriksaan alat bukti dan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini berlangsung di Ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan IsDB dan RMP di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) digelar, Jumat (6/2/2026). Sidang yang beragenda pemeriksaan alat bukti dan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini berlangsung di Ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

“Saya hanya mengecek apakah barang itu ada atau tidak, berdasarkan laporan dari PMSC. Kalau soal volume, saya tidak mengecek satu per satu karena item yang diperiksa sangat banyak,” katanya.

Laporan dari Project Management Supervision Consultant (PMSC) menjadi acuan utama dalam memastikan progres dan kelengkapan pekerjaan di lapangan.

Daftar Nama Terdakwa

1. Ellen Kumaat yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran

2. Hadi Prayitno selaku Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC)

3. Jhony Revly Tooy selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

4. Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya

Pasal yang Didakwakan

Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP

Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP

Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado ke Nusa Utara, Sabtu 7 Februari 2026

Baca juga: Daftar Harga Bahan Pangan di Pasar Bersehati Manado, Jumat 6 Februari 2026

Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang Pidana Tambahan

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.