Siswa SD di NTT yang Tak Mampu Beli Alat Tulis Malah Ditagih Sumbangan Rp1,2 Juta, DPR Turun Tangan
Tsaniyah Faidah February 06, 2026 06:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kematian tragis YBR (10), bocah asal Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini mengungkap sisi gelap kemiskinan yang memilukan.

Sosok mungil ini nekat mengakhiri hidup diduga hanya karena tak mampu membeli alat tulis untuk sekolah.

Namun, di balik nisan sang bocah, terungkap beban berat yang selama ini dipikul oleh keluarganya yang miskin ekstrem.

Ternyata, YBR masih harus menanggung kewajiban pembayaran sumbangan sekolah sebesar Rp1,2 juta. 

Ironisnya, di saat untuk membeli pulpen dan buku saja sulit, tagihan sekolah justru tetap berjalan meski dicicil.

Fakta ini pun memicu kemarahan publik dan membuat jajaran DPR RI langsung pasang badan menyelidiki kasus ini.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SD Rutojawa, Maria Negene. 

Dia mengatakan bahwa sumbangan itu tidak bersifat paksaan dari pihak sekolah tetapi atas kesepakatan bersama dengan orang tua siswa dalam rapat komite.

Maria mengungkapkan bahwa sumbangan tersebut bisa dibayar dengan cara menyicil sebanyak tiga kali dalam rentang setahun yakni dimulai dari Juli 2025-Juni 2026.

“Iya, itu kesepakatan bersama (terkait sumbangan) Kami rapat komite di awal September, sehingga pembayaran dimulai setelah rapat tersebut,” ujar Maria, Jumat (6/2/2026), dikutip dari Pos Kupang.

Dia menjelaskan bahwa YBR sudah membayar sumbangan sebesar Rp500 ribu.

“(YBR) sudah terbayar Rp 500 ribu, sisa Rp 720 ribu,” ungkapnya.

Sumbangan ini pun turut menjadi sorotan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada, Elisius Kletus Watungadha.

Namun, dia mengungkapkan apa yang dilakukan SD Rutojawa tidak melanggar aturan karena uang yang diberikan siswa ke pihak sekolah berdasarkan kesepakatan bersama dengan orang tua siswa.

Sehingga, sumbangan tersebut tidak masuk dalam kategori pungutan ketika mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

“Secara amanah Permendikbud, konsekuensi dari sekolah negeri adalah membebaskan siswa dari pungutan,” ujar Elisius.

“Apa yang terjadi di sistem pendidikan di Kabupaten Ngada bukan pungutan, tetapi sumbangan berdasarkan kesepakatan antara orang tua dan sekolah,” sambungnya.

Dengan sumbangan sebesar Rp1,2 juta, keluarga YBR nyatanya masuk dalam kategori miskin ekstrem.

Hal ini disampaikan Bupati Ngada Raymundus Bena. Dia menjelaskan keluarga korban masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem desil 1.

“Dari hasil pemantauan lapangan, faktor dominan yang mempengaruhi kondisi psikologis korban adalah kemiskinan ekstrem, minimnya pendampingan orang tua, beban ekonomi keluarga, serta tekanan sosial yang dialami,” ujarnya dalam konferensi pers di aula Rumah Jabatan (Rumjab) Bupati Ngada, Kamis (5/2/2026).

Di sisi lain, keluarga YBR telah menerima sejumlah program pemerintah, di antaranya BLT pada tahun 2023 dan 2025, bantuan pangan, kepesertaan BPJS, serta bantuan ternak dari pemerintah desa.

Tak sampai di situ, tekanan ekonomi keluarga YBR semakin berat ketika pemerintah setempat menemukan adanya utang koperasi sebesar Rp8 juta.

Terpisah, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan pihaknya bakal mendalami terkait sumbangan Rp1,2 juta yang ditarik oleh sekolah tempat YBR menuntut ilmu.

Dia menyebut akan mengklarifikasi apakah pembayaran uang tersebut adalah benar-benar sumbangan atau pungutan.

"Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah," katanya pada Jumat (6/2/2026).

Hetifah menegaskan bahwa sekolah dilarang to menarik segala pungutan di mana hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

UU tersebut memerintahkan bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri wajib gratis.

"Dalam rangka wajib belajar, pungutan di sekolah pada prinsipnya sudah tidak diperbolehkan," ujarnya.

Kendati demikian, sekolah masih diizinkan untuk meminta sumbangan kepada orang tua siswa yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.

Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi semisal harus sukarela, transparan, dan membebaskan keluarga tidak mampu.

"Oleh karena itu, saya tentu mendesak pemerintah dan pihak sekolah untuk menegakkan aturan ini secara konsisten, memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua," ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.