Segera Disidangkan, Kasus Predator Seks di Jepara Dilimpahkan ke Kejari, Pelaku Dijerat 5 Pasal
Tribun-video February 06, 2026 07:42 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku predator seks seorang remaja asal Desa Sendang berinisial S (21) sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (3/2/2026). Perkara S dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah kepada Kejaksaan Negeri Jepara untuk menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jepara. Kasus S yang bakal disidangkan di PN Jepara merupakan kasus berbeda dari lokus dan pelapor berbeda dengan perkara yang disidangkan di PN Semarang.Di PN Jepara, S didakwa dengan lima pasal berlapis. Di antaranya tentang Undang-undang ITE, Pemerkosaan atau Pencabulan, hingga Perlindungan Anak di Bawah Umur.(*)Program: Live UpdateHost: Isti Ira Kartika SariEditor Video : Aditya Wisnu Wardana, Muhammad Adnan HidayatReporter: Saiful Ma\'sum
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.