TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026).
Penangkapan ini mengejutkan publik karena sosok Wayan dikenal sebagai pejabat yudikatif yang pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut ada tujuh orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
“Diamankan sejumlah tujuh orang. Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri,” kata Budi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Selain Wayan, turut diamankan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, seorang juru sita PN Depok, serta empat pihak swasta dari PT Karabha Digdaya.
KPK menduga penangkapan ini terkait sengketa lahan antara PT KRB dengan masyarakat yang sedang berproses di PN Depok.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah.
“Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
I Wayan Eka Mariarta, S.H., M.Hum lahir di Pasuruan, Jawa Timur, pada 13 Maret 1973 (52 tahun).
Ia meniti karier panjang di dunia peradilan sejak menjadi staf urusan kepegawaian PN Pasuruan pada 1993.
Dari posisi awal tersebut, Wayan perlahan naik jabatan hingga dipercaya memegang sejumlah posisi penting di berbagai daerah.
Selain kiprahnya di pengadilan, Wayan juga menempuh pendidikan hukum hingga jenjang magister.
Ia meraih gelar S-1 Ilmu Hukum dari Universitas Merdeka Pasuruan pada 1997, kemudian melanjutkan studi S-2 Ilmu Hukum di Universitas Merdeka Malang pada 2010.
Latar belakang akademis ini menjadi fondasi bagi karier panjangnya di dunia peradilan.
Baca juga: Mahfud MD Apresiasi KPK: OTT Beruntun Jadi Sinyal Serius Perangi Korupsi
Sejak awal 2000-an, Wayan aktif menjabat di berbagai pengadilan negeri di Indonesia.
Ia pernah menjadi Hakim di PN Singaraja, PN Lamongan, PN Atambua, hingga PN Waingapu.
Kariernya terus menanjak dengan posisi Wakil Ketua PN Sambas, Ketua PN Sumbawa Besar, Ketua PN Bondowoso, hingga Wakil Ketua PN Malang.
Pada Mei 2025, ia resmi dilantik sebagai Ketua PN Depok.
Atas pengabdiannya, Wayan menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya XX Tahun pada 2017 dan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun pada 2023.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi panjangnya di dunia peradilan.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024 yang disampaikan ke KPK pada 21 Januari 2025, saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Depok, Wayan melaporkan total harta Rp1,099 miliar.
Rinciannya, berupa tanah dan bangunan di Gianyar senilai Rp750 juta, alat transportasi Rp250 juta, harta bergerak lainnya Rp41 juta, serta kas Rp58 juta.
Namun, laporan tersebut juga mencatat utang Rp150 juta, sehingga total kekayaan bersihnya Rp949 juta.
Sebelumnya, dalam LHKPN periodik tahun 2023 yang disampaikan pada 11 Januari 2024, saat menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Wayan melaporkan total harta Rp1,108 miliar.
Rinciannya berupa tanah dan bangunan Rp750 juta, alat transportasi Rp250 juta, harta bergerak lainnya Rp25 juta, serta kas Rp83 juta.
Dalam laporan tersebut tidak tercatat adanya utang, sehingga total kekayaan bersihnya sama dengan jumlah keseluruhan hartanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas aparat peradilan adalah fondasi kepercayaan publik. Transparansi dan akuntabilitas harus terus dijaga demi tegaknya keadilan.