Akal Bulus Anak yang Racuni Satu Keluarganya Sampai Tewas, Pura-pura Lemas Biar Jadi Korban
Tsaniyah Faidah February 06, 2026 09:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Satu keluarga ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Tiga orang dinyatakan meninggal dunia, yakni SS (50), AF (27), dan AD (14).

Para korban ditemukan dengan kondisi mulut berbusa.

Terdapat pula ruam merah di sejumlah bagian tubuh korban.

Penemuan ini segera dilaporkan warga ke Polsek Tanjung Priok.

Tim medis dan kepolisian langsung melakukan evakuasi serta penyelidikan di lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan dokter forensik RS Polri, dr Nader Aditya Mardika, mengungkap kejanggalan pada jenazah.

Tidak ditemukan tanda kekerasan fisik pada tubuh SS, AF, dan AD.

Namun, tim dokter mencium aroma sangat menyengat saat melakukan pembedahan lambung.

"Dari pemeriksaan luar tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan fisik. Namun, didapatkan bau yang sangat menyengat ketika isi lambung atau lambung dibuka," kata dr Mardika.

Dinding lambung korban berubah warna menjadi merah muda dengan cairan kecokelatan di dalamnya.

Dokter menyimpulkan para korban tewas akibat terpapar zat kimia dosis tinggi secara tidak lazim.

"Didapatkan sebuah kematian akibat senyawa kimia atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh yang melebihi batas toleransi dan korban mati lemas," paparnya.

Hasil uji laboratorium toksikologi mengonfirmasi keberadaan Zinc Phosphate atau racun tikus di dalam tubuh para korban.

Baca juga: Aksi Bejat Anak Bunuh Ibu dan Saudaranya di Jakarta Utara, Korban Disuapi Teh Berisi Racun Tikus

Rencana Pembunuhan dan Aksi Tersangka

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada anak ketiga korban, Abdullah Syauqi Jamaludin (AS).

Polisi menetapkan Syauqi sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.

Hal ini didasarkan pada bukti toksikologi, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan Puslabfor.

"AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan. AS sengaja meracun ketiga korban tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar.

Akal bulus pembunuhan berencana ini dimulai sejak Desember 2025.

Syauqi merasa sakit hati karena sering dimarahi ibunya dan dianggap malas bekerja.

Ia juga merasa diperlakukan berbeda dengan anggota keluarga lainnya.

“Pelaku dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno.

Pada 31 Desember 2025 pukul 08.30 WIB, Syauqi membeli satu bungkus racun tikus di wilayah Bahari.

Tak lama kemudian, ia membeli dua bungkus kapur barus di Warakas.

Setelah bekerja di Gudang Cargo Sunter, ia sempat merayakan malam tahun baru dengan minum minuman keras bersama rekan kerjanya.

Pada 1 Januari 2026 pukul 10.21 WIB, Syauqi pulang ke rumah dengan membawa sisa kembang api.

Sore harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, ia dimarahi oleh ibu dan kakaknya karena kebiasaan pulang pagi.

Sekitar pukul 22.00 WIB saat keluarga tertidur, Syauqi memulai aksinya.

Baca juga: Anak Bunuh Ibu Kandung di Lombok, Ayah Minta Keringanan Hukuman: Kan Keluarga Sendiri

Ia menggunakan beberapa lapis masker lalu merebus teh.

Ia juga memasukkan kapur barus ke dalam panci hingga ruangan dipenuhi asap.

Syauqi kemudian keluar dan menutup pintu rumah agar asap terkurung di dalam.

Keesokan harinya pada 2 Januari 2026 dini hari, Syauqi memastikan ibu dan dua saudaranya sudah dalam kondisi lemas.

Ia menyiapkan minuman teh yang telah dicampur racun tikus.

Syauqi kemudian menyuapi para korban satu per satu hingga mereka meninggal dunia.

Baca juga: Mau Belanja ke Pasar, Emak-emak di Parung Bogor Luka-luka Jadi Korban Begal

Untuk menutupi jejaknya, Syauqi membakar kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri.

Hal ini dilakukan agar ia terlihat seperti korban yang ikut diserang.

Tak lama kemudian, anak kedua korban berinisial MK menemukan para korban sudah tidak bernyawa dengan mulut berbusa.

Saat ditemukan, Syauqi berakting dalam kondisi lemas di depan kamar mandi agar tidak dicurigai.

Namun, kejanggalan medis dan bukti pembelian racun membongkar skenario tersebut. 

Tersangka kini dijerat Pasal 459 dan Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ia juga dikenakan Pasal Perlindungan Anak karena salah satu korban masih di bawah umur.

Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.