TRIBUNJAKARTA.COM - Wacana penempatan Polri di bawah kementerian kembali menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Sejumlah aktivis, pengamat, hingga tokoh masyarakat menilai gagasan tersebut tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga sarat kepentingan politik terselubung yang berpotensi melemahkan institusi Polri dan demokrasi.
Menurut mereka, posisi saat ini di mana Polri berada langsung di bawah Presiden sudah tepat.
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha, menegaskan secara konstitusional dan tata kelola negara, posisi Polri di bawah Presiden sudah tepat.
Menurutnya, meski keputusan hukum terkait hal itu telah jelas, isu pemindahan Polri terus digulirkan karena faktor politik.
“Ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan politik. Narasi seperti ganti Kapolri atau Polri di bawah kementerian jelas punya motif politik terselubung,” ujar Antony saat diskusi yang digelar Komrad Pancasila bertajuk Mengawal Marwah Demokrasi: Polri di Bawah Presiden sebagai Amanah Reformasi yang digelar, Jumat (6/2/2026).
Ia juga menyoroti manuver sejumlah elite politik yang dinilai keluar dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Antony meminta Presiden untuk menertibkan elite politik yang berupaya memisahkan Polri dari Presiden.
“Semua orang boleh mengkritik Polri, tapi jangan sampai kritik itu ditunggangi kepentingan kelompok politik tertentu,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Komrad Pancasila berencana menyurati DPR dan Presiden agar masukan terkait Polri tidak hanya datang dari satu kelompok tertentu yang mengatasnamakan oposisi.
Antony mengingatkan agar Indonesia tidak kembali pada suasana mencekam seperti sebelum reformasi.
“Kita pernah hidup di masa sebelum reformasi. Jangan sampai ada kelompok kekuasaan lama yang ingin memunculkan kembali hawa-hawa itu,” katanya.
Senada, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai penguatan peran militer di wilayah sipil justru membuat posisi Polri semakin krusial dalam menjaga demokrasi.
Karena itu, ia mendukung penuh keputusan Presiden untuk mempertahankan Polri di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.
“Kalau Polri di bawah kementerian, yang dirugikan bukan hanya polisi, tapi juga rakyat. Potensi intervensi politik akan sangat besar,” ujar Sugeng.
Ia mencontohkan, jika Polri berada di bawah kementerian, proses hukum bisa dengan mudah diintervensi oleh kekuatan politik atau kekuasaan, terutama terhadap masyarakat kecil.
Sementara itu, Politisi PDIP, Ferdinand Hutahaean menegaskan bahwa membandingkan posisi Polri dengan TNI merupakan kekeliruan.
Menurutnya, TNI dan Polri memiliki fungsi yang sangat berbeda.
“Polri bekerja setiap saat berdasarkan undang-undang, tidak menunggu perintah Presiden. Karena itu Polri harus berada di bawah Presiden, bukan kementerian,” ujarnya.
Ferdinand juga mengkritik keras serangan personal terhadap Kapolri yang belakangan marak. Ia menilai kritik terhadap oknum polisi sah-sah saja, namun membenci institusinya dan mendorong pelemahan Polri adalah langkah keliru.
“Masalah Polri tidak akan selesai hanya dengan mengubah struktur. Yang dibutuhkan adalah roadmap reformasi yang jelas,” katanya.
Ia menambahkan, menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan memperpanjang birokrasi dan menghambat penegakan hukum, terutama jika berhadapan dengan pejabat atau pemilik kekuasaan.
Pandangan serupa disampaikan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo. Ia menyebut posisi Polri di bawah Presiden saat ini sudah ideal dan sejalan dengan semangat reformasi.
“Wacana boleh saja, tapi secara yuridis dan logika ketatanegaraan, Polri di bawah kementerian akan menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Yudi mengingatkan pengalaman pelemahan KPK yang bermula dari perubahan struktur kelembagaan.
Ia menilai hal serupa berpotensi terjadi pada Polri jika wacana tersebut dipaksakan.
“Kritik itu penting sebagai vitamin bagi Polri. Tapi memperkuat Polri jauh lebih penting daripada melemahkannya,” kata dia.