Jakarta (ANTARA) - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menilai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan bentuk pelanggaran hak hidup, khususnya bagi pasien gagal ginjal yang bergantung pada layanan cuci darah.

"Bagi penyintas gagal ginjal, cuci darah adalah upaya mempertahankan hidup. Ketika BPJS PBI dinonaktifkan secara administratif, negara secara langsung membahayakan nyawanya," kata Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagyo Wibowo di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, kebijakan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI akan berdampak langsung pada terhentinya akses layanan medis vital yang tidak dapat ditunda.

‎Ari menyebutkan, penonaktifan BPJS Kesehatan PBI yang dilakukan dengan alasan pemutakhiran data, namun tanpa sosialisasi memadai, telah memicu krisis kemanusiaan.



‎Ia menjelaskan, sejumlah pasien mengalami penurunan kondisi kesehatan secara drastis akibat tertundanya jadwal hemodialisis.

"Bahkan sebagian di antaranya dilaporkan mengalami sesak napas akut karena tidak mendapatkan layanan tepat waktu," ujarnya.

‎Ari menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas hidup dan hak atas kesehatan warga negara.

Menurut dia, proses verifikasi dan pemutakhiran data seharusnya mempertimbangkan urgensi medis, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.



‎Selain itu, Ari menyoroti meningkatnya ancaman penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia. Salah satunya gagal ginjal yang turut dipengaruhi oleh pola konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Hal itu, berpotensi memperberat beban sistem kesehatan jika tidak diimbangi dengan kebijakan perlindungan sosial yang kuat.

‎FAKTA Indonesia juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan melakukan investigasi atas dugaan pembiaran yang berpotensi mengancam nyawa warga negara akibat penonaktifan BPJS PBI tersebut.

‎"Kami mendesak pemerintah untuk segera mengaktifkan kembali seluruh kepesertaan BPJS PBI, mengevaluasi sistem pemutakhiran data tanpa mengorbankan keselamatan pasien serta memastikan pelayanan kesehatan berjalan profesional," katanya.