TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo membuka segel penutupan sementara Resto Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Jumat (6/2/2026).
Pembukaan segel penutup dilakukan sekitar pukul 10 00 WIB meskipun kewajiban pembangunan saluran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) permanen belum sepenuhnya diselesaikan.
Sebelumnya, Resto Mie Gacoan disegel pada 22 September 2025 lalu karena belum memenuhi persyaratan perizinan. Dua poin utama yang menjadi temuan saat itu adalah belum rampungnya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta sistem IPAL yang tidak sesuai standar.
Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozi memimpin dan membuka langsung banner penutupan sementara yang sebelumnya dipasang oleh Pemerintah Kota Probolinggo. Setelah itu, pihak manajemen Mie Gacoan kembali membuka operasional resto.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Pengeroyokan Anak Punk yang Tewaskan Warga Banyuwangi
Baca juga: Diduga Keracunan MBG, 112 Siswa dan Guru SMPN 1 Umbulsari Jember Diperiksa
Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozi mengatakan jika pembukaan segel setelah adanya rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo. Namun, masih ada kewajiban yang belum dituntaskan oleh pihak pengelola resto.
"Kita membuka kembali segel penutupan sementara karena perizinan dinyatakan telah dilengkapi. Tinggal saluran IPAL permanen yang diberi tenggat waktu empat bulan ke depan," kata Rozi.
Saat ini, menurut Rozi, Mie Gacoan masih menggunakan saluran IPAL sementara sambil menunggu pembangunan IPAL permanen.
"Kami harap dengan dibukanya kembali resto ini dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Probolinggo dan operasional usaha diharapkan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat," ujar Rozi.
Sementara itu, Legal Konsultan Mie Gacoan Salamul Huda menyebut, jika pihaknya memang masih belum menyelesaikan pembangunan IPAL permanen sehingga masih mengandalkan IPAL sementara.
"Kami akan menyelesaikan pembangunan IPAL permanen kurang dari empat bulan ke depan. Karena salurannya sudah ada, tinggal digali saja nantinya," ujar Salam.
Oleh karena itu, pihaknya meminta diskresi atau kebijakan khusus dari Wali Kota Probolinggo agar resto tetap bisa beroperasi selama proses penyelesaian IPAL permanen berlangsung.
"Sambil lalu berjalan, kami meminta diskresi Wali Kota selama empat bulan sambil menyelesaikan pembangunan IPAL permanen. Insyaallah dengan dibukanya kembali Mie Gacoan, bisa memberikan dampak positif bagi daerah," pungkasnya.
(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)