TRIBUNJOGJA.COM - Gelombang kepanikan sempat menyambangi puluhan ribu warga Kota Yogyakarta dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Pasalnya, status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) milik mereka mendadak nonaktif secara sistem.
Merujuk data terbaru, dari 112.287 penduduk Kota Pelajar yang terdaftar JKN PBI BPJS tersebut, sekitar 21.000 di antaranya sempat berstatus tidak aktif.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogya, Emma Rahmi Aryani, mengungkapkan, informasi pencoretan data baru diterima pihaknya pada 1 Februari 2026 lalu.
"Banyak masyarakat yang baru tahu ketika periksa ke rumah sakit karena tiba-tiba JKN-nya tidak aktif. Jadi, besoknya layanan Jamkesda di MPP (Mal Pelayanan Publik) membludak," katanya, Jumat (6/2/26).
Emma bilang, kondisi di lapangan sempat menunjukkan eskalasi, di mana setiap harinya rata-rata ada 350 - 400 warga menyerbu layanan Jamkesda di MPP Kota Yogyakarta.
Meski otoritas aktivasi berada di tangan BPJS Kesehatan, Pemkot bergerak dengan mengalihkan peserta yang tercecer tersebut menjadi Penduduk yang Dibiayai Pemerintah Daerah (PDPD) melalui dana APBD.
"Asalkan mau di kelas tiga, dan yang bersangkutan statusnya bukan pekerja, karena pekerja menjadi tanggungan pemberi upah," tandasnya.
Guna mengantisipasi antrean panjang, Pemkot Yogyakarta mulai membatasi kuota layanan tatap muka di MPP sebanyak 250 orang per hari.
Namun, warga disarankan memanfaatkan jalur online melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) atau layanan WA Jamkesda yang tetap dibuka di luar jam kerja.
Kabar baiknya, proses aktivasi kini jauh lebih cepat, karena Universal Health Coverage (UHC) yang disandang Kota Yogyakarta membuat aktivasi kartu hanya memakan waktu sekitar satu jam.
Prioritas utama pun diberikan bagi kondisi darurat, seperti pasien hemodialisa atau cuci darah, maupun kemoterapi agar jadwal pengobatan mereka tidak terganggu.
"Sebelumnya kami hanya diberikan dua akun. Karena Kota Yogya sudah UHC akhirnya ditambah lima akun karena kondisi saat ini. Sehingga ada tujuh akun yang kami gunakan untuk melayani aktivasi ulang tersebut," urainya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Yogya, Waryono, menambahkan, Wali Kota Hasto Wardoyo, telah memberikan instruksi khusus supaya masalah ini ditangani serius.
Akan tetapi, jika di dalam Kartu Keluarga (KK) masih berstatus karyawan swasta, maka data tersebut harus diperbarui terlebih dahulu di Disdukcapil.
"Kalau data sudah sesuai, bisa dicek secara berkala melalui JKN Mobile atau aplikasi Pandawa milik BPJS Kesehatan," tegasnya.
Terkait anggaran, Pemkot Yogyakarta sudah menyiapkan dana sekitar Rp44 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Waryono menyampaikan, alokasi tersebut dapat mengkover jaminan kesehatan warga, yang nilainya masih bisa disesuaikan jika kebutuhan melonjak.
"Tapi, layanan ini memang membutuhkan (koordinasi) lintas OPD. Tidak hanya Dinas Kesehatan , tapi juga Dinsos, Dinas Dukcapil, dan Diskominfosan," terangnya. (aka)