TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penanganan dugaan pengendalian peredaran vape etomidate dari dalam lembaga pemasyarakatan menegaskan pentingnya sinergi antar aparat penegak hukum.
Dalam kasus ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sejak informasi awal diterima.
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo melalui Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cipinang, Yulius Jum Hertantono menyatakan keterbukaan dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar penanganan perkara berjalan objektif dan profesional.
“Begitu ada informasi dari kepolisian, kami langsung berkoordinasi dan melakukan langkah pengamanan internal. Seluruh proses kami lakukan bersama aparat penegak hukum,” ujar Wachid kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Wachid menjelaskan, koordinasi dimulai sejak 31 Januari 2026, setelah Lapas Cipinang menerima informasi resmi dari Kepolisian terkait dugaan keterlibatan warga binaan dalam perkara hukum di luar lapas.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan razia kamar hunian yang dipimpin jajaran pengamanan lapas.
Baca juga: Bareskrim Gagalkan Peredaran Vape Etomidate di Parkiran Mal Jaksel, Dikendalikan Napi Lapas Cipinang
Dari hasil razia, petugas menemukan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi ilegal.
Pada hari yang sama, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua warga binaan terkait untuk kepentingan penyidikan.
“Tidak ada penundaan. Barang bukti langsung kami amankan dan serahkan kepada penyidik. Ini merupakan komitmen kami menjaga transparansi,” kata Wachid.
Dalam penanganan perkara ini, Kepolisian menangani aspek penyidikan pidana, sementara Lapas Cipinang fokus pada pengamanan internal dan penegakan disiplin pemasyarakatan.
Dua warga binaan tersebut langsung ditempatkan di Blok Restoratif guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berjalan.
Selain itu, Lapas Cipinang juga melakukan evaluasi sistem pengamanan serta membuka akses data dan keterangan yang dibutuhkan penyidik sebagai bagian dari dukungan terhadap proses hukum.
“Sinergi ini penting agar penanganan kasus tidak tumpang tindih dan tetap sesuai kewenangan masing-masing,” jelas Wachid.
Ia menegaskan, kolaborasi dengan kepolisian bukan hanya dilakukan dalam kasus ini, melainkan menjadi pola kerja berkelanjutan untuk mencegah kejahatan dari balik tembok lapas.
“Kami dan Kepolisian memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga keamanan dan melindungi masyarakat. Karena itu, koordinasi lintas lembaga harus terus diperkuat,” ujarnya.
Wachid juga menegaskan Lapas Cipinang terbuka terhadap pengawasan dan supervisi eksternal sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.
“Prinsip kami jelas, siapa pun yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum. Sinergi dengan Kepolisian memastikan proses itu berjalan adil dan transparan,” pungkasnya.
Baca juga: Kronologi Warga Binaan Rutan Cipinang Tewas Akhiri Hidup
Sebelumnya, dua warga binaan Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, terungkap diduga menjadi pengendali peredaran cartridge vape berisi etomidate, zat anestesi medis yang disalahgunakan sebagai narkotika jenis baru.
Kasus ini terbongkar setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kurir berinisial HS (45), R alias Aloy (41), dan AF (32) di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 65 cartridge etomidate siap edar, satu botol sisa cairan etomidate, tiga unit ponsel, timbangan digital, alat suntik cartridge, alat press, serta dua sepeda motor.
Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cipinang, Yulius Jum Hertantono, mengungkapkan pihaknya menerima informasi adanya dua narapidana berinisial P dan AF yang diduga mengendalikan jaringan tersebut dari dalam lapas.
“Razia kamar hunian dilakukan sebagai langkah awal pengamanan dan pengendalian situasi,” ujar Yulius.
Dari razia tersebut, petugas menemukan dua unit ponsel milik P dan AF yang diduga digunakan untuk mengendalikan jaringan peredaran narkotika.
Kedua warga binaan kemudian diperiksa oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, sementara barang bukti ponsel diserahkan kepada penyidik pada malam harinya.
“Kami pastikan tidak ditemukan narkotika atau obat terlarang di kamar hunian. Yang ditemukan hanya alat komunikasi dan langsung kami serahkan ke kepolisian,” tegas Yulius.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan adanya tren baru peredaran narkoba dengan memanfaatkan vape etomidate.
“Fenomena vape etomidate ini sedang tren. Etomidate pada dasarnya adalah obat bius yang digunakan di dunia medis,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami sejauh mana jaringan tersebut beroperasi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk potensi pengendalian serupa dari dalam lembaga pemasyarakatan lain. (Wartakota/Miftahul Munir)