Polres Lampung Selatan Tangkap 8 Pelaku Narkotika dari 3 Kasus Berbeda
Reny Fitriani February 07, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan tangkap 8 pelaku narkotika dari pengungkapan 118,59 kg sabu, 4.995 butir ekstasi dan 2.860 Liquid Etomidate. 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, polisi menangkap 8 pelaku narkotika tersebut dari 3 kasus berbeda. 

Adapun pelaku yang diamankan Polisi dari LP/A/4/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 
LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG yakni Ref (25) mahasiswa. 

Tersangka Ref merupakan warga Dusun III, Sumber Mulyo, Desa Senduro, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur. 

Tersangka EWK (21) mahasiswa warga Dusun III Sumber Mulyo, Desa Sanduro, Kabupaten Lumajang, Jatim. 

Baca Juga Breaking News Polres Lampung Selatan Amankan 118,59 Kg Sabu hingga 4.995 Butir Ekstasi

Pelaku lainnya DS (35) warga Dusun Baran, Desa Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Kemudian laporan polisi lainnya yakni LP/A/9/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 
LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG. 

Adapun tersangka yang diamankan yakni M (25) warga Duri Bangkit, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jabar. 

Tersangka Mr (39) warga Kampung Panis Tonggoh, Kelurahan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Banten.

RA (24) belum bekerja warga Jalan Mundu Dalam Barat, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Ia mengatakan, laporan lainnya yakni LP/A/10/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG. 

Dengan tersangka yakni Us (43) wiraswasta warga Jalan Petak Serangi, Kecamatan Tamboraa, Jakarta Barat.

Pelaku N (23) warga Jalan Tanah Pasir, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Jakarta.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)  

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.