Sosok Bripda Samson dan Bripda Nabil, 2 Polisi Jambi Dipecat Polda Jambi karena Pemerkosaan
asto s February 07, 2026 01:11 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua polisi di Jambi dipecat oleh Kepolisian Daerah (Polda Jambi).

Polisi tersebut bernama Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI), tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi, resmi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari (PTDH) kepolisian.

Pantauan Reporter Tribunjambi.com, setelah keluar dari ruang sidang, dua pecatan polisi tersebut dijaga ketat oleh Propam Polda Jambi.

Samson dan Nabil mengenakan seragam kepolisian saat sidang.

Mereka menundukkan kepala, kedua tangan diborgol.

Dua polisi tersangka pemerkosaan beramai-ramai itu berjalan cepat, digiring Propam Polda Jambi berbaret biru.

Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat

Informasi yang dihimpun Tribun Jambi, Samson merupakan polisi berpangkat brigadir dua yang bertugas di Polres Tanjab Timur, dan Nabil juga berpangkat brigadir dua yang bertugas di Polda Jambi.

Samson dan Nabil dipecat karena dalam sidang etik Polri terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi.

Mereka berdua melakukan pemerkosaan beramai-ramai bersama dua warga Kota Jambi bernama Indra dan Cristian yang juga tersangka.

Pemerkosaan itu dilakukan di dua tempat berbeda.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Bripda Samson dan Bripda Nabil telah melakukan tindakan tercela yang masuk kategori pelanggaran berat.

Dalam sidang etik yang digelar secara tertutup lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam, KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, pada kesempatan tersebut juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.

"Kami memohon maaf atas nama pribadi dan atas nama pimpinan kepada keluarga korban khususnya saudari korban atas perbuatan personel Polda Jambi," ujarnya pada Jumat (6/2/2026).

Dia menyampaikan hal yang dilakukan kedua personel tersebut merupakan tindakan tercela dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Selain Bripda SA dan Bripda NI, dua warga Kota Jambi berinisial I dan C yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga hadir dalam sidang etik.

Mereka hadir untuk memberikan kesaksian. 

Pelaku Lain, Lebih dari 4 Orang 

Saat ditanya terkait keterlibatan polisi lain yang diduga melakukan pembiaran, Erlan mengatakan hal tersebut masih dilakukan pemeriksaan. 

Untuk diketahui, sidang etik terhadap dua polisi tersangka rudapaksa perempuan 18 tahun digelar secara tertutup di Polda Jambi.

Korban bersama dengan ibu, paman dan kuasa hukumnya juga hadir di Polda Jambi.

Korban juga memberikan kesaksiannya pada sidang kode etik tersebut. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri) 

Baca juga: Breaking News 2 Polisi Pemerkosa Perempuan 18 Tahun di Kota Jambi Dipecat dari Kepolisian

Baca juga: Briptu R Kini Ditahan di Polres Tebo, Senpi Meletus Saat Diamankan Petugas

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.