...YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait dengan permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG pada pihak PT KD

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) meminta uang sebanyak Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan permintaan tersebut dilakukan melalui perantara Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) untuk disampaikan kepada perwakilan anak usaha Kementerian Keuangan, yakni PT Karabha Digdaya (KD).

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait dengan permintaan fee (imbalan, red.) sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG pada pihak PT KD,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Walaupun demikian, kata dia, pihak Karabha Digdaya menyatakan keberatan atas besaran Rp1 miliar tersebut sehingga terjadi tawar-menawar.

“Dalam prosesnya, kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi menjadi sebesar Rp850 juta,” katanya.

Asep mengatakan Bambang kemudian menyusun ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).