...Ada invois fiktif untuk pembelian sesuatu padahal tidak beli gitu ya dan akhirnya itu bisa dipertanggungjawabkan di pembukuan perusahaan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan anak usaha Kementerian Keuangan, yakni PT Karabha Digdaya (KD), mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta untuk memenuhi permintaan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
“Jadi, ini sudah menjadi modus operandinya. Ada invois fiktif untuk pembelian sesuatu padahal tidak beli gitu ya, dan akhirnya itu bisa dipertanggungjawabkan di pembukuan perusahaan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Asep menjelaskan pencairan invois fiktif tersebut disamarkan pihak Karabha Digdaya dengan maksud pembayaran konsultan perusahaan, yakni PT SKBB Consulting Solusindo.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa angka Rp850 juta merupakan hasil tawar-menawar setelah Eka dan Bambang meminta uang sebanyak Rp1 miliar untuk percepatan eksekusi lahan kepada Karabha Digdaya.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).







