Sengketa Lahan di Daerah Wisata RI Rawan Praktik Korupsi, KPK Siap Dalami
GH News February 07, 2026 03:09 AM
Jakarta -

KPK telah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa lahan. KPK meyakini ada banyak kasus sengketa lahan di sekitaran lokasi wisata di Indonesia yang rawan terjadinya praktik korupsi.

"Saya yakin juga tidak hanya ini gitu ya karena biasanya di daerah wisata apalagi di daerah Puncak itu terkait dengan sengketa lahan itu sangat banyak. Bahkan sering juga terjadi itu beberapa apa namanya perebutan gitu ya karena ada sertifikat ganda lah dan lain-lain seperti itu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Asep menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap kasus-kasus suap pengurusan sengketa lahan. Asep mencontohkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) hakim PN Depok yang terkait sengketa tanah ternyata dekat dengan area wisata.

"Nah ini banyak sekali, jadi kami juga akan masuk ke area tersebut nantinya seperti itu ya," ucapnya.

"Ya tadi saya juga sudah sampaikan bahwa tanah itu lokasinya kan di Tapos ya daerah Tapos Depok, berdekatan dengan wilayah apa namanya wisata gitu kan pasti ada plan bisnisnya gitu, planning bisnisnya di situ," tambah dia.

Dalam kasus di Depok, pihak PT Karabha Digdaya (KD) diketahui menginginkan eksekusi sengketa lahan cepat.

"Jadi ada planing bisnisnya di situ karena ini kan ingin cepat jadi perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi, segera kepemilikannya secara hukum ada pada perusahaan itu sehingga tanah itu bisa segera diolah gitu ya," tutur dia.

Seperti diketahui, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (5/2). KPK lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok.

Adapun dalam kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Eka dan Bambang meminta fee Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta.

Berbekal suap tersebut, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Berikut tersangka dalam kasus ini:

1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.