TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI), tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi, resmi dipecat kepolisian.
Dua polisi itu resmi mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sanksi tersebut merupakan hasil sidang etik yang digelar secara tertutup lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam.
Setelah keluar dari ruang sidang, dua pecatan polisi tersebut dijaga ketat oleh Propam Polda Jambi.
Mereka hanya bisa menundukkan kepala.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, pada kesempatan tersebut juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
"Kami memohon maaf atas nama pribadi dan atas nama pimpinan kepada keluarga korban khususnya saudari korban atas perbuatan personel Polda Jambi," ujarnya pada Jumat (6/2/2026).
Pelanggaran Berat
Dia menyampaikan hal yang dilakukan kedua personel tersebut merupakan tindakan tercela dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Selain Bripda SA dan Bripda NI, dua warga Kota Jambi berinisial I dan C yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga hadir dalam sidang etik.
Mereka hadir untuk memberikan kesaksian.
Pelaku Lain
Saat ditanya terkait keterlibatan polisi lain yang diduga melakukan pembiaran, Erlan mengatakan hal tersebut masih dilakukan pemeriksaan.
Untuk diketahui, sidang etik terhadap dua polisi tersangka rudapaksa perempuan 18 tahun digelar secara tertutup di Polda Jambi.
Korban bersama dengan ibu, paman dan kuasa hukumnya juga hadir di Polda Jambi.
Korban juga memberikan kesaksiannya pada sidang kode etik tersebut. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Jadwal Bus Tangerang-Jambi 7 Februari 2026, Harga Rp99 Ribu
Baca juga: Selain 4 Tersangka, Disinyalir Ada 3 Orang Oknum Polisi di Lokasi Pemerkosaan