TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung mengumpulkan puluhan guru dan kepala sekolah, untuk sosialisasi Permendikdasmen 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Jumat (6/2/2026).
Sosialisasi ini terkait rencana pengisian 139 jabatan kepala sekolah SD dan SMP yang kosong di Kabupaten Tulungagung.
Sebelumnya, ada 127 jabatan kepala sekolah yang kosong, lalu ditambah 12 kepala sekolah yang pensiun di Februari 2026 ini.
“Sesuai aturan, Dinas Pendidikan akan mendata bakal calon kepala sekolah. Mencatat nama-nama mereka,” jelas Plt Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Sukowinarno.
Dinas Pendidikan akan memeriksa syarat administrasi para guru yang akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Menurut Suko, salah satu syaratnya mereka harus sudah lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah.
Masalahnya, saat ini baru ada sekitar 17 guru yang sudah mendapatkan sertifikat diklat.
“Hanya ada 17 yang sudah diklat, sisanya belum semua. Ini yang kami carikan solusi,” tambahnya.
Lanjut Suko, pemerintah daerah bisa mengangkat kepala sekolah tanpa syarat lulus Diklat itu.
Namun syarat lain, seperti kepangkatan dan syarat administrasi lainnya wajib terpenuhi.
Proses pengisian kepala sekolah yang kosong ini ditargetkan selesai pada Maret 2026 ini.
“Kami berupaya semaksimal mungkin Maret sudah terpenuhi,” tandasnya.
Baca juga: Tempat Ngecas Becak Listrik di Tulungagung Tidak Jadi Gratis, Diberlakukan Token
Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, masa jabatan kepala sekolah SD dan SMP dibatasi 2 periode, setiap periode selama 4 tahun.
Aturan ini mengubah aturan sebelumnya, yaitu 4 periode, dengan penjabaran 3 periode dan bisa ditambah 1 periode lagi jika berkinerja baik.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, mengaku akan bersikap tegas dalam mengawal pengisian kepala sekolah ini.
“Bila perlu saya gandeng APH (aparat penegak hukum), melakukan tindakan terukur, jika ada makelar. Atau oknum yang mengatasnamakan bupati,” ujarnya.
Makelar atau pihak yang mengaku orangnya bupati ini dikhawatirkan meminta uang kepada calon kepala sekolah, dengan dalih bisa mempengaruhi keputusan bupati.
Gatut Sunu mengatakan, dirinya tidak pernah menyuruh siapapun untuk meminta uang.
Ia berjanji akan memilih yang terbaik, calon yang jujur, memenuhi syarat administrasi, tidak cacat sosial, tidak ada masalah hukum, dan punya rekam jejak yang baik.
“Kami sudah wanti-wanti agar Dinas Pendidikan diarahkan yang baik, sesuai visi dan misi bupati. Menjadikan dinas ini sebagai contoh dinas-dinas yang lain,” tegasnya.
Gatut Sunu mengaku tidak ingin mendengar isu negatif tentang Dinas Pendidikan, baik staf, kepala sekolah maupun guru.
“Termasuk kenaikan pangkat, tidak boleh ada yang meminta-minta uang,” pungkasnya.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik