SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan penjelasan mendalam terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru di hadapan ratusan notaris.
Dalam talk show yang digelar Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Dyandra Convention Center, Jumat (6/2/2026), Prof Eddy menegaskan tidak ada profesi yang memiliki kekebalan hukum absolut.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap menjadi landasan utama, meski setiap organisasi profesi kerap mengharapkan adanya regulasi yang memberikan imunitas bagi anggotanya.
Prof Eddy memberikan analogi kuat menggunakan posisi pejabat tinggi di Bank Indonesia (BI). Secara normatif, Gubernur hingga Deputi Gubernur BI memiliki perlindungan hukum atas kebijakan yang mereka ambil.
"Namun, faktanya sudah banyak pejabat setingkat Gubernur yang tetap masuk penjara. Artinya, perlindungan hukum itu bukan berarti kebal dari proses hukum," tegas Prof Eddy.
Hal ini juga berlaku bagi profesi notaris. Perlindungan diberikan dalam koridor hukum, namun tetap bisa tersentuh sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran pidana dengan sengaja.
Meskipun istilah "dengan sengaja" tidak lagi dicantumkan secara eksplisit di setiap pasal KUHP Baru, aparat penegak hukum tetap wajib membuktikan unsur kesengajaan atau mens rea.
Terkait risiko profesi notaris, Prof Eddy menjelaskan bahwa unsur pidana tidak otomatis terpenuhi jika notaris tidak mengetahui bahwa keterangan dari para pihak adalah palsu.
Ketua Panitia Penyelenggara, Ronal Juanda Holsen, menyebut acara ini diikuti oleh 750 peserta dari berbagai wilayah seperti Bali, Makassar, dan Jogja guna memahami batas tanggung jawab pidana dalam regulasi terbaru.
KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) merupakan langkah dekolonisasi hukum di Indonesia yang menggeser paradigma hukum pidana dari keadilan retributif (balas dendam) menjadi keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Dalam konteks jabatan publik dan profesi seperti notaris, KUHP baru menekankan pada aspek kepastian hukum melalui pembuktian niat jahat yang lebih ketat guna menghindari kriminalisasi atas kesalahan administrasi yang tidak disengaja.
Untuk menghindari jeratan hukum dalam menjalankan profesi di bawah naungan KUHP Baru, para notaris diimbau untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian (due diligence) yang sangat tinggi. Pastikan seluruh prosedur verifikasi dokumen identitas dan keterangan para pihak dilakukan secara berlapis sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dokumentasikan setiap proses verifikasi sebagai bukti objektif adanya itikad baik dan kepatuhan hukum jika terjadi sengketa di masa mendatang.