Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Tanjung Priok, Anak Kandung Jadi Tersangka
M Zulkodri February 07, 2026 08:03 AM

 

BANGKAPOS.COM--Polisi akhirnya mengungkap motif di balik kasus kematian satu keluarga yang ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Warakas 8, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Anak ketiga dalam keluarga tersebut, Abdullah Syauqi Jamaludin (22), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Syauqi diduga meracuni anggota keluarganya menggunakan racun tikus hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

Polisi menyebut motif utama tersangka adalah dendam terhadap keluarganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, tersangka menyimpan rasa sakit hati karena merasa diperlakukan berbeda dibandingkan saudara-saudaranya.

“Motif pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa sering dimarahi dan diperlakukan tidak adil oleh ibunya,” ujar Onkoseno dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).

Penetapan Syauqi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang kuat melalui metode penyelidikan ilmiah.

Polisi mengumpulkan hasil laboratorium forensik, pemeriksaan toksikologi, keterangan dokter, hingga analisis sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Pada 4 Februari 2026, berdasarkan alat bukti yang cukup, kami resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Onkoseno.

Dalam peristiwa tersebut, tiga orang dinyatakan meninggal dunia, yakni Siti Solihah (52), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Jabrar Jamaludin (13).

Sementara satu anak lainnya berinisial MK (24) menjadi orang pertama yang menemukan ketiga korban dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumah kontrakan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menambahkan, saat petugas mendatangi lokasi kejadian, polisi juga menemukan satu anggota keluarga lain dalam kondisi lemas di kamar mandi.

“Di dalam rumah terdapat satu ibu dengan empat orang anak. Saat kejadian, satu anak ditemukan lemas di kamar mandi dan segera mendapat penanganan,” kata Erick.

Seluruh korban diketahui tinggal bersama di rumah kontrakan tersebut. Ayah dari keluarga itu disebut telah meninggal dunia sebelumnya.

Setelah menerima laporan penemuan jenazah, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, memeriksa saksi di sekitar lokasi, serta mengamankan rekaman CCTV di lingkungan sekitar.

Tim Inafis dan Laboratorium Forensik Polri juga dilibatkan untuk memastikan penyebab kematian para korban.

Selain autopsi, penyidik turut melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap tersangka dengan melibatkan dokter forensik, psikolog, dan psikiater.

Kasus ini bermula dari penemuan tiga jenazah pada Jumat (2/1/2026) pagi.

Saat itu, kematian korban sempat diduga akibat keracunan makanan karena ditemukan mulut berbusa dan ruam di beberapa bagian tubuh.

Namun setelah hampir satu bulan penyelidikan melalui scientific investigation, polisi memastikan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana dengan cara diracun.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara dan menjalani proses hukum.

Polisi masih melengkapi berkas perkara, termasuk menunggu keterangan ahli terkait jenis dan kandungan racun yang digunakan dalam aksi tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.