Ketua PN Depok Pakai Rompi Oranye, Cuma Bungkam dan Gelengkan Kepala usai Kena OTT KPK
Nafis Abdulhakim February 07, 2026 08:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, terlihat mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah serangkaian pemeriksaan intensif.

Tidak hanya Wayan, sejumlah pihak lain juga turut mengenakan rompi oranye.

Mereka adalah Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Baca juga: Pegawai Pajak & Bea Cukai Kena OTT KPK, Menkeu Purbaya Sebut Shock Therapy: Bagus Enggak Rompinya?

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, para tersangka keluar dari Gedung KPK Merah Putih pada pukul 03.01 WIB.

Mereka telah merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka sebelum akhirnya digiring menuju rumah tahanan.

Saat keluar gedung, Wayan yang berjalan paling depan langsung dikerumuni awak media. Berbagai pertanyaan dilontarkan kepadanya, namun ia memilih bersikap irit bicara. Ketika ditanya soal dugaan adanya aliran uang kepadanya, Wayan hanya menggelengkan kepala tanpa memberikan pernyataan apa pun.

Setelah itu, Wayan tampak mengatupkan kedua tangan yang diborgol di depan dadanya. Bersama empat tersangka lainnya, ia kemudian berjalan menuju mobil tahanan berwarna hitam yang akan membawa mereka ke rumah tahanan KPK Cabang Merah Putih.

Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, berompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

OTT PN Depok

KPK menjaring tujuh orang dari sejumlah lokasi dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis (5/2/2026). Di antaranya, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya.

Lalu Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya, ADN dan GUN.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam serta barang bukti elektronik.

Atas perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait penerimaan lain yang dilakukan oleh Bambang Setyawan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Konstruksi perkara

Peristiwa ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi. Selanjutnya, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut.

Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan. PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.

“Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” jelas Asep.

Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.

“Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui saudari Berliana selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” ucap dia.

Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut.

Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee dimaksud.

Kendati demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.

Dalam proses pertemuan Berliana dan Yohansyah, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.

Penangkapan ini juga berujung menjaring I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Trisnadi, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ADN dan GUN.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.