Depok Tribunjogja.com --- Kamis (5/2/2026) menjadi hari yang mencoreng wajah peradilan di Depok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, ditangkap bersama sejumlah pihak lain.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
PT Karabha Digdaya memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi, lalu mengajukan eksekusi pengosongan lahan.
Namun eksekusi tak kunjung dilakukan. Di tengah tarik ulur, muncul dugaan permintaan fee dari pimpinan PN Depok.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok meminta Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi.
Permintaan itu disampaikan melalui juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang bertindak sebagai perantara.
“Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar,” kata Asep.
Negosiasi pun terjadi. PT Karabha Digdaya, melalui Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma, keberatan dengan angka Rp1 miliar.
Akhirnya disepakati Rp850 juta. Bambang Setyawan menyusun resume eksekusi riil, yang menjadi dasar penetapan eksekusi oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Setelah eksekusi, Berliana menyerahkan Rp20 juta kepada Yohansyah, lalu Rp850 juta melalui pertemuan di arena golf. Uang itu bersumber dari pencairan cek dengan underlying invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.
OTT KPK mengamankan tujuh orang: I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, Berliana Tri Kusuma, serta dua pegawai perusahaan. Barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta dalam tas ransel hitam dan sejumlah bukti elektronik turut diamankan.
KPK menetapkan lima tersangka: I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.
Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, sejak 6 hingga 25 Februari 2026.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik suap di tubuh peradilan. Dari sengketa lahan, berujung pada transaksi gelap. Dari meja pengadilan, bergeser ke arena golf. Dan akhirnya, berakhir di tangan KPK. (*)
• Proyeksi 144 Paket Padat Karya 2026, Serap 5.025 Tenaga Kerja di Sleman