SURYA.CO.ID - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, Hery Supriyono, menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Depok di Komplek Perkantoran Kota Kembang No 7, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Jumat (6/2/2026).
Kedatangan Hery Supriyono dilakukan tepat sehari setelah Ketua-Wakil PN Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (5/2/2026) malam.
Berdasarkan pantauan SURYA.CO.ID dari laporan TribunDepok, tampak mobil sedan merek Toyota Camry berplat merah dengan nomor polisi D 5 masuk ke halaman PN Depok sekira pukul 10.33 WIB.
Mobil yang dinaiki Hery juga dikawal mobil Pajero Sport dengan nomor polisi B 2670 UJA berwarna hitam.
Dengan langkah cepat, rombongan PT Bandung masuk ke PN Depok.
Saat dikonfirmasi, petugas PN Depok membenarkan bahwa mobil yang baru tiba itu milik Hery Supriyono.
“Ya benar, mobil itu milik Ketua PT Bandung,” kata seorang petugas.
Baca juga: Sosok Yohansyah, Jurusita yang Jadi Perantara Suap Rp850 Juta ke Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Hery Supriyono dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung pada 3 Februari 2026 oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.
Pria dengan pangkat Pembina Utama (IV/e) ini menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Sementara program magister diraih dari Universitas Narotama Surabaya dan program Doktoral dari Unair Surabaya.
Sebelum menjadi Ketua PT Bandung, dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Usai dilantik, Hery memberikan pembinaan kepada seluruh satuan kerja di bawah Pengadilan Tinggi Bandung melalui media Zoom Meeting, Kamis (5/02/2026).
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menegaskan pentingnya penyelenggaraan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Pelayanan tersebut, menurutnya, harus berorientasi pada pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap Jerat Ketua-Wakil PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan
Lebih lanjut, Hery Supriyono menekankan bahwa pelayanan peradilan harus menjauhkan diri dari sifat transaksional.
Aparatur peradilan diharapkan mampu menjaga marwah lembaga peradilan dengan tidak membuka ruang terjadinya praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai integritas dan etika.
Menurutnya, profesionalitas dan proporsionalitas dalam menjalankan tugas harus selalu diiringi dengan integritas dan etika yang kuat.
Kombinasi nilai-nilai tersebut menjadi fondasi utama dalam mewujudkan peradilan yang agung sebagaimana dicita-citakan Mahkamah Agung.
Namun, di hari yang sama, KPK justru menggelar OTT hingga menjerat para pejabat PN Depok.
Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan transaksi suap untuk memuluskan perkara sengketa lahan yang sedang bergulir di wilayah tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim KPK memergoki adanya proses transaksi atau "delivery" uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH).
"Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.
Ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai motif suap tersebut, Asep membenarkan secara tersirat bahwa transaksi haram itu terkait dengan pengurusan sengketa lahan di Depok.
Diduga, pihak swasta yang merasa dirugikan dalam sengketa tersebut memberikan sejumlah uang kepada Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
"Rincinya besok, tapi secara garis besar seperti itu (terkait sengketa lahan dan melibatkan Saudara BS)," ungkap Asep menjawab pertanyaan awak media.
Terkait barang bukti, Asep mengamini bahwa jumlah uang yang diamankan dalam operasi tersebut berada di kisaran ratusan juta rupiah.
"Apa yang disampaikan (ratusan juta), kira-kira seperti itu," tambahnya.
KPK saat ini tengah mendalami apakah kasus ini berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan penyelidikan lain yang juga sedang berjalan di Depok, yang kebetulan juga menyangkut persoalan lahan.
"Kalau ada keterkaitannya, tentunya akan disatukan penanganannya. Tetapi kalau berbeda, ya ada penyesuaian nanti. Kita akan segera tangani agar tidak seseorang dihukum dua kali untuk hal yang sama," jelas Asep.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung