BANGKAPOS.COM - Fakta mencengangkan diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tiga pejabat DJBC yang kini jadi tersangka diduga menerima uang pelicin mencapai miliaran rupiah setiap bulan.
Praktik suap gratifikasi terkait importasi barang dari perusahaan eksportir tersebut telah terjadi sejak Oktober 2025.
Selain tiga pejabat strategis DJBC, tiga orang petinggi perusahaan swasta juga ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang di antaranya melarikan diri dan sedang diburu KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan awal tim penyidik di lapangan, uang pelicin yang diberikan pihak swasta kepada oknum pejabat tersebut nilainya mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
"Di lapangan saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar 7 miliar," kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Profil I Wayan Eka Mariarta Ketua PN Depok Ditangkap KPK
Budi menegaskan bahwa angka tersebut merupakan temuan awal yang didapat saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Oleh karena itu, KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Baru 8 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Rizal Fadillah Petinggi Bea Cukai Terjaring OTT KPK
Penyidik tengah menelusuri kemungkinan aliran dana tersebut mengalir ke pihak-pihak lain yang lebih tinggi atau pejabat terkait lainnya.
"Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Kami masih akan menelusuri peran-peran pihak lain, termasuk yang juga kemudian nanti apakah ada pihak lain yang juga diduga menerima aliran itu," ujar Budi.
Pernyataan Budi memperkuat temuan barang bukti yang disita KPK dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Rabu (4/2/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total barang bukti senilai Rp40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai rupiah, mata uang asing (USD, SGD, Yen), logam mulia seberat 5,3 kilogram, dan jam tangan mewah.
Barang-barang bernilai fantastis tersebut sebagian besar ditemukan di sebuah unit apartemen yang disewa khusus sebagai safe house atau tempat penimbunan uang oleh para tersangka.
6 Orang Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Para tersangka diduga memanipulasi jalur pemeriksaan impor agar barang lolos tanpa cek fisik.
KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dan menahan lima tersangka.
Tiga di antara tersangka merupakan pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai, sementara tiga lainnya adalah petinggi perusahaan jasa ekspedisi PT Blueray (PT BR).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK pada Rabu (4/2/2026) di wilayah Jakarta dan Lampung.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya permufakatan jahat untuk memanipulasi sistem pengawasan kepabeanan.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga dari pihak penyelenggara negara di DJBC dan tiga dari pihak swasta selaku pemberi suap," ujar Asep Guntur Rahayu.
Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap adalah:
1. Rizal (RZL), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026.
2. Sisprian Subiaksono (SIS), selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.
3. Orlando Hamonangan (ORL), selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap adalah:
1. John Field (JF), selaku Pemilik PT BR (Blueray).
2. Andri (AND), selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
3. Dedy Kurniawan (DK), selaku Manager Operasional PT BR.
Tersangka John Field (JF), selaku Pemilik PT BR (Blueray) melarikan diri.
Konstruksi Perkara
Asep menjelaskan, konstruksi perkara bermula pada Oktober 2025.
Terjadi kesepakatan antara pejabat Bea Cukai (Orlando dan Sisprian) dengan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur masuk barang impor.
Dalam aturan kepabeanan, terdapat "Jalur Hijau" (tanpa pemeriksaan fisik) dan "Jalur Merah" (wajib pemeriksaan fisik).
Diduga, para tersangka memanipulasi sistem agar barang-barang milik PT Blueray lolos dari pemeriksaan fisik meskipun seharusnya masuk kategori pengawasan ketat.
"Tersangka ORL memerintahkan bawahannya untuk menyusun rule set parameter di angka 70 persen pada mesin targeting.
Pengkondisian ini menyebabkan barang-barang PT BR, yang diduga berisi barang palsu, KW, dan ilegal, bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan fisik oleh petugas," jelas Asep.
Sebagai imbalan atas "karpet merah" tersebut, pihak PT Blueray memberikan sejumlah uang secara rutin setiap bulannya kepada oknum pejabat Bea Cukai sebagai "jatah" bulanan.
Transaksi penyerahan uang tercatat terjadi intensif dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Dalam operasi senyap yang mengamankan total 17 orang tersebut, KPK turut menyita barang bukti fantastis dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar.
Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman Rizal, Orlando, kantor PT Blueray, dan lokasi lainnya.
Rincian barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai rupiah senilai Rp1,89 miliar; valuta asing: 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang.
Kemudian, logam mulia seberat total 5,3 kilogram (setara Rp15,7 miliar); serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka (RZL, SIS, ORL, AND, dan DK) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni pemilik PT Blueray berinisial JF, belum ditahan karena melarikan diri.
KPK menyatakan akan segera menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri (cekal) dan mengimbau JF untuk kooperatif mengikuti proses hukum.
KPK mengultimatum John Field untuk segera menyerahkan diri dan akan segera menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri.
Para pejabat Bea Cukai disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta pasal penerimaan gratifikasi.
Sedangkan pihak PT Blueray disangkakan melanggar pasal penyuapan.
"Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat. Ini adalah bukti kontribusi konkret publik dalam upaya membersihkan institusi penerimaan negara dari praktik korupsi," ujar Asep.
Tentang PT Blueray Cargo
PT Blueray Cargo dikenal sebagai salah satu market leader perusahaan jasa impor di Indonesia yang telah beroperasi selama puluhan tahun.
Perusahaan ini melayani pengiriman barang dari berbagai negara, antara lain Amerika Serikat, Hong Kong, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Jepang, Jerman, Inggris (UK), hingga Taiwan ke Indonesia, baik melalui jalur udara maupun laut.
Berbasis di Jakarta, Blueray Cargo tumbuh seiring berkembangnya aktivitas perdagangan di berbagai pusat grosir nasional.
Perusahaan ini tercatat memiliki keterikatan kuat dengan puluhan ribu pedagang yang beroperasi di kawasan niaga besar seperti Glodok, Mangga Dua, Harco, serta jaringan pedagang di berbagai daerah di Indonesia.
Sejak didirikan pada tahun 2001, Blueray Cargo mengusung sistem satu harga dengan layanan terintegrasi, mulai dari pengurusan barang di negara asal, proses pengiriman internasional, hingga penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan impor barang.
Fokus utama perusahaan adalah kecepatan layanan dan kenyamanan pelanggan, yang menjadi nilai jual utama selama lebih dari dua dekade beroperasi.
Dalam mendukung operasionalnya, Blueray Cargo memiliki jaringan gudang di berbagai belahan dunia serta cabang di sejumlah kota besar di Indonesia.
Sistem ini memungkinkan perusahaan mengelola pengiriman secara aman dan terpantau hingga barang diterima langsung oleh pelanggan.
Blueray Cargo mengklaim, perusahaannya bukan sekadar sebagai perusahaan kargo, melainkan mitra logistik terpercaya bagi pelaku usaha dan individu.
Misi perusahaan adalah menghubungkan bisnis dengan konsumen, memastikan setiap kiriman tiba di tujuan secara aman dan tepat waktu.
Selama lebih dari 20 tahun, Blueray Cargo mengklaim berhasil membantu para pedagang grosir meningkatkan kepercayaan pasar melalui konsistensi ketepatan waktu pengiriman.
Pada tahun 2024, perusahaan ini memperluas jangkauan layanannya dengan menghadirkan sistem impor yang lebih global dan terintegrasi secara internasional.
Blueray Cargo disebut telah berkembang dari perusahaan rintisan sederhana menjadi salah satu pemain terkemuka di industri kargo dan logistik global.
Dalam catatan perusahaan, Blueray Cargo Selaku pihak swasta, mengklaim telah menangani lebih dari dua juta transaksi pengiriman, dengan total berat mencapai 55 juta kilogram.
Belakangan, nama PT Blueray Cargo menjadi sorotan publik setelah pemilik perusahaannya diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemiliknya, John Field, selaku pihak swasta, diduga terlibat dalam kasus suap terhadap oknum Bea Cukai.
Kasus tersebut kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama, Galuh Widya Wardani)