Dinsos Karawang Sebut 163.886 Peserta JKN Nonaktif, Pemda Pastikan untuk Darurat Bisa Pakai UHC
Muhamad Syarif Abdussalam February 07, 2026 09:39 AM

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Dinas Sosial Kabupaten Karawang mencatat sebanyak 163.886 warga Karawang dinonaktifkan dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau dikenal juga dengan BPJS Kesehatan. 

Namun demikian, Pemerintah Daerah memastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses masyarakat melalui skema Universal Health Coverage (UHC).

Dengan kata lain, pemerintah pun menjamin peserta BPJS Kesehatan untuk segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Kepala Dinas Sosial Karawang, Agus Kurnia, menjelaskan dari total peserta nonaktif tersebut, sebanyak 109.494 orang telah dialihkan pembiayaannya ke skema PBI APBD dan APBN.

“Untuk Karawang, UHC ini urgen dan aman bagi warga yang memiliki KTP Karawang. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, terutama untuk kebutuhan layanan kesehatan mendesak,” ujar Agus Kurnia, Jumat (6/2/2026).

Menurut Agus, Pemkab Karawang telah mengantisipasi kondisi peserta nonaktif, khususnya bagi warga yang membutuhkan kontrol kesehatan lanjutan. Warga yang PBI-nya dinonaktifkan bisa mendaftarkan kembali aktivasi melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa dan kelurahan.

“Kalau kontrol itu urgen, puskesos bisa langsung mengajukan pengaktifan kembali. Bahkan kalau darurat, bisa langsung menggunakan UHC,” jelasnya.

Agus menambahkan, pengusulan dan reaktivasi kepesertaan dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG yang merupakan milik Kemensos. Ia juga memastikan seluruh puskesos di desa dan kelurahan se-Karawang telah diimbau untuk aktif melakukan pendampingan warga.

“Link pengusulan sudah aktif. Puskesos desa dan kelurahan bisa langsung mengusulkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Saat ini, tercatat 688.486 peserta PBI yang aktif di Karawang per Januari. 

Kemudian di Dinas Sosial pihaknya membuka Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT). Melalui sistem ini, petugas dapat melakukan pengecekan data kemiskinan, data tunggal sosial ekonomi nasional, hingga penerbitan surat keterangan reaktivasi bagi peserta yang dinonaktifkan PBI.

“Persyaratannya cukup dengan data dari puskesos dan keterangan sakit atau rujukan dokter. Untuk reaktivasi, rata-rata maksimal tiga hari,” ungkap Agus.

Bahkan, lanjut Agus, untuk kondisi paling darurat, warga bisa langsung datang ke UGD rumah sakit dan tetap dilayani menggunakan skema UHC, sembari proses administrasi disusulkan.

“Dalam situasi darurat, pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas. Tidak boleh ada warga Karawang yang tertahan berobat karena urusan administrasi,” kata dia.

Agus Kurnia menegaskan Dinas Sosial bersama puskesos akan terus melakukan pendampingan agar masyarakat memahami mekanisme ini dan tidak ragu mengakses layanan kesehatan yang menjadi haknya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.