Ketua Yayasan Bangga Uniflor Ende Cetak Sejarah, Miliki Guru Besar Pertama
Gordy Donovan February 07, 2026 10:47 AM

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Universitas Flores (Uniflor) Ende resmi mencatat sejarah baru dengan hadirnya guru besar pertama. 

Dosen Uniflor, Prof. H. Nasir Koten, MPd, resmi dikukuhkan sebagai Profesor atau Guru Besar setelah menerima Surat Keputusan dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.

Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Flores (Yapertif), Dr. Laurentius Gadi Djou, SE, Akt, menyatakan kebanggaannya atas pencapaian tersebut.

Ia menegaskan, raihan gelar guru besar ini merupakan momen penting, tidak hanya bagi Prof. Nasir Koten secara pribadi, tetapi juga bagi kemajuan Universitas Flores.

Baca juga: 16 Mahasiswa Magister Uniflor Siap Diwisuda November 2025, Prodi Raih Akreditasi Baik Sekali

Ketua Yayasan Bangga

“Iya, sebagai Ketua Yayasan saya bangga. Alasannya, pertama, ini pertama kali Uniflor memiliki guru besar. Keren sekali. Kedua, raihan gelar guru besar oleh Prof. H. Nasir Koten, MPd, menjadi motivasi bagi semua dosen Uniflor untuk bisa menjadi guru besar selanjutnya,” ujar Laurentius Gadi Djou.

Pria yang akrab disapa Lori itu menjelaskan, dari perspektif yayasan, keberadaan guru besar merupakan aset akademik strategis bagi sebuah perguruan tinggi. 

Menurutnya, guru besar bukan sekadar simbol pencapaian tertinggi dalam karier akademik, tetapi juga mencerminkan kualitas keilmuan, integritas intelektual, serta kematangan akademik institusi.

“Guru besar memberikan manfaat besar, khususnya bagi mahasiswa. Mereka aktif dalam riset, publikasi ilmiah bereputasi, dan pengembangan keilmuan yang berkelanjutan,” katanya.

Lori menambahkan, mahasiswa yang menempuh pendidikan di universitas yang memiliki guru besar akan memperoleh akses terhadap pembelajaran berbasis ilmu pengetahuan mutakhir. 

Hal ini memungkinkan mahasiswa mendapatkan wawasan yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga kontekstual, kritis, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman.

Selain itu, kehadiran guru besar turut membentuk budaya akademik yang kuat di lingkungan kampus. 

Atmosfer diskusi ilmiah, tradisi berpikir kritis, serta etika akademik yang tinggi akan tumbuh dan berkembang.

“Mahasiswa akan terlatih berpikir analitis, argumentatif, dan berbasis data. Ini kompetensi penting, baik untuk dunia kerja maupun studi lanjut,” ujarnya.

Ia juga menekankan, kualitas bimbingan akademik dan penelitian mahasiswa akan semakin meningkat. 

Terutama bagi mahasiswa tingkat akhir dan pascasarjana, kesempatan dibimbing oleh guru besar dengan pengalaman panjang dalam riset dan publikasi menjadi nilai tambah tersendiri.

“Ini membuka peluang kolaborasi riset dan jejaring akademik yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tambah Lori.

Dari sisi kelembagaan, keberadaan guru besar dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik dan daya saing lulusan. 

Mahasiswa yang belajar di lingkungan akademik yang kuat diyakini memiliki nilai lebih dalam melanjutkan studi, memasuki dunia profesional, maupun berkontribusi bagi pembangunan bangsa.

Ditetapkan Menteri Dikti Saintek

Sementara itu, berdasarkan surat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1764/M/KPT.KP/2026 tentang kenaikan jabatan akademik dan fungsional dosen, Natsir B Koten resmi dinaikkan jabatannya menjadi Profesor atau Guru Besar.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan kenaikan jabatan akademik. Penetapan ini juga didasarkan pada Sertifikat Uji Kompetensi Jabatan Akademik Dosen Nomor 14594/B4/DT.04.01/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Terhitung mulai 1 Januari 2026, Natsir B Koten, dengan NUPTK 7953740641130072, tempat dan tanggal lahir Flores Timur, 21 Juni 1962, serta pendidikan tertinggi S-3, resmi menyandang jabatan Profesor atau Guru Besar.

Ia diangkat sebagai Guru Besar dalam ranting ilmu Manajemen Pendidikan, dengan kepakaran Manajemen Sekolah dan Profesi Pendidikan, pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV, Unit Kerja Universitas Flores.

Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 26 Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Brian Yuliarto. (Bet)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.