Buntut Guru Dikeroyok Siswa di Tanjabtim, Kejati Jambi Dorong DPRD Terbitkan Perda Hukum Adat
Darwin Sijabat February 07, 2026 10:48 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah langkah besar untuk melindungi para Pahlawan tanpa tanda jasa di Provinsi Jambi mulai digulirkan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, secara resmi mendorong DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) untuk menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang hukum adat dan kearifan lokal guna membentengi posisi hukum para guru.

Hal ini terungkap saat Kajati Jambi menerima kunjungan kerja Ketua Komisi III DPRD Tanjab Timur, Firmansyah Ayusda, di Ruang Kerja Kajati pada Kamis (6/2/2026). 

Pertemuan strategis ini menyoroti fenomena kriminalisasi guru yang kian marak, di mana pendidik kerap dilaporkan ke polisi saat berusaha menegakkan kedisiplinan siswa.

Restorative Justice untuk Guru SMKN Tanjab Timur

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Timur, Firmansyah Ayusda, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tekanan psikologis yang dialami guru saat ini. 

Secara khusus, ia meminta dukungan Kejati Jambi untuk mengawal kasus hukum yang tengah menjerat seorang guru di salah satu SMKN di Tanjung Jabung Timur.

DPRD berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) berkolaborasi dengan Polres setempat, demi menjaga kondusivitas dunia pendidikan.

Baca juga: Begal Sekap dan Rampok Guru SD di Batang Hari saat Naik Travel Gelap

Baca juga: Tamat Sudah Karir 2 Polisi di Jambi, Dipecat Usai Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat: Pemerkosaan

Baca juga: Tol Jambi–Rengat Segera Dibangun, Lampung ke Pekanbaru Via Jambi-Sumsel Cukup 12 Jam

Sebab kata dia, banyak guru merasa tertekan dalam menegakkan kedisiplinan karena adanya laporan dari pihak luar atau orang tua tanpa dasar yang jelas. 

Untuk itu pihaknya berharap kolaborasi dengan Kejati Jambi ini memberikan jaminan keamanan bagi guru.

Inisiasi Perda Adat: Kembalikan Adab dan Tata Krama

Merespons kegelisahan tersebut, Kajati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan Kejaksaan berkomitmen penuh melindungi marwah pendidik. 

Sugeng menyarankan agar payung hukum berbasis kearifan lokal segera diterbitkan. 

Perda Adat dinilai mampu menjadi tameng hukum yang mengedepankan etika, adab, dan tata krama dalam interaksi murid dan guru.

Dia mengharapkan Perda ini mampu membentengi nilai-nilai etika yang kini mulai tergerus zaman. 

Pihaknya juga ingin para pendidik tidak lagi dihantui rasa takut saat mendidik dengan tegas demi mencerdaskan bangsa.

Selain dorongan regulasi, Kejati Jambi dan Kejari Tanjab Timur menyatakan siap terjun ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi hukum terkait implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. 

Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menjaga keharmonisan antara guru, siswa, dan wali murid di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Jingga.

Perjalanan Tragedi Pengeroyokan Guru oleh Siswa di Tanjab Timur

Kasus ini menjadi potret buram dunia pendidikan di Jambi dan menjadi alasan kuat mengapa DPRD serta Kejati Jambi kini gencar menyusun Perda Perlindungan Guru.

Baca juga: Guru SD di Batang Hari Jambi Jadi Korban Perampokan dan Penyekapan Travel Gelap, Nyaris Diperkosa

Baca juga: 6 Fakta Polri Meminta Maaf Gara-gara Bripda Samson dan Bripda Nabil Perkosa Perempuan

Awal Mula Insiden (Teguran Disiplin)

Peristiwa bermula ketika seorang guru (korban) mencoba menjalankan tugasnya untuk mendisiplinkan siswa yang melanggar aturan sekolah.

Teguran tersebut ternyata tidak diterima dengan baik oleh siswa yang bersangkutan.

Aksi Pengeroyokan Spontan

Tak terima ditegur, siswa tersebut justru melawan.

Ketegangan memuncak ketika siswa tersebut, diduga bersama rekan atau oknum lainnya, melakukan tindakan fisik secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap sang guru di lingkungan sekolah.

Luka Fisik dan Trauma

Akibat kejadian tersebut, sang guru mengalami sejumlah luka di bagian tubuh dan trauma psikologis yang mendalam.

Kabar ini dengan cepat menyebar dan memicu gelombang solidaritas dari persatuan guru di seluruh Provinsi Jambi.

Upaya Mediasi yang Gagal

Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat sempat mencoba melakukan mediasi antara keluarga siswa dan guru.

Namun, karena tindakan tersebut dinilai sudah melampaui batas etika dan hukum (penganiayaan), pihak korban dan organisasi profesi guru memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Proses Hukum di Kepolisian

Laporan resmi dilayangkan ke Polres Tanjung Jabung Timur.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk rekan guru dan siswa yang melihat kejadian tersebut. Beberapa siswa sempat diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Reaksi Legislatif dan Penegak Hukum

Kasus pengeroyokan inilah yang menjadi "alarm" bagi Komisi III DPRD Tanjab Timur.

Mereka menyadari bahwa guru kini berada di posisi yang sangat rentan: jika mendisiplinkan mereka bisa dilaporkan polisi, namun jika terlalu diam mereka justru menjadi korban kekerasan fisik siswa.

Titik Balik (Pertemuan dengan Kejati)

Perjalanan kasus ini berakhir pada kesadaran kolektif bahwa perlindungan guru harus memiliki payung hukum yang kuat.

Pertemuan DPRD dengan Kajati Jambi (6 Februari 2026) adalah respons langsung untuk memastikan tidak ada lagi guru yang menjadi korban pengeroyokan maupun kriminalisasi di masa depan.

Baca juga: Nasib Bripda Samson dan Bripda Nabil Dipecat dari Polisi, Terbukti Rudapaksa Remaja di Jambi

Baca juga: Tol Jambi–Rengat Segera Dibangun, Lampung ke Pekanbaru Via Jambi-Sumsel Cukup 12 Jam

Baca juga: Tamat Sudah Karir 2 Polisi di Jambi, Dipecat Usai Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat: Pemerkosaan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.