Bea Cukai Ambon Bantah Biarkan Yacht Beroperasi Ilegal di Teluk Ambon, Farid: Akan Ditelusuri
Fandi Wattimena February 07, 2026 10:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu

TRIBUNAMBON.COM -
Bea Cukai Ambon bantah lakukan pembiaran aktivitas ilegal perahu layar mewah atau yacht di Teluk Ambon.

Bantahan itu menyusul pengakuan kapten kapal, Johanis Stevanus Dahoklory bahwa telah berkoordinasi sebelumnya dengan bea cukai agar tetap beraktivitas dengan tujuan komersial.

Yacht dengan nama Akkur yang dikemudikan Johanis diketahui telah beroperasi komersial di Teluk Ambon sejak 1 November 2025, atau lebih dari tiga bulan terhitung promo sewa kapal diunggah akun @Blandysilooy__ di TikTok.

Tarif yang dikenakan, yakni Rp 1.500.000 per trip (Di Luar Biaya Sewa Drone).

Meski begitu, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum pegawai Bea Cukai seperti pengakuan Johanis.

“Saya membantah itu, kalau nanti ada anggota seperti itu yah saya tegas,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Ambon M. Farid Irfan Mahfudz saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (6/2/22026).

Baca juga: Berbagi Kebahagiaan Meski Tabrak Aturan, Jhoni Tawarkan Wisata Perahu Layar Mewah di Teluk Ambon

Sementara itu, terkait aktivitas Akkur, pihaknya juga akan menelusuri dan jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan disanksi sesuai ketentuan.

“Juga akan ditelusuri,” imbuhnya.

Sebagai informasi yacht dengan nama Akkur itu bertatus impor sementara dan terakhir melapor ke Bea Cukai tertanggal 26 Januari 2026.

Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. 

Yang termasuk ke dalam kategori kapal wisata asing yaitu Kapal Wisata (Yacht) dan Kapal Pesiar (Cruise Ship).

Kapal wisata asing (yacht) yang diimpor sementara mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak, asalkan tidak digunakan untuk tujuan komersial. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.