Kasus Polisi di Karossa Mateng Aniaya Warga Masuk Tahap Rekonstruksi Adegan
Nurhadi Hasbi February 07, 2026 11:42 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota kepolisian berinisial FSL di wilayah Karossa terus berlanjut.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap rekonstruksi adegan sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Pasangkayu.

Penasihat hukum korban, Saharuddin dari Kantor Hukum MRS dan Rekans, mengatakan rekonstruksi adegan telah dilaksanakan di Polsek Sarudu untuk memperjelas rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi sebelumnya.

Baca juga: Polisi Buru 2 DPO Geng Polman Well Terlibat Penganiayaan Salah Sasaran hingga Tewas

Baca juga: Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Wonomulyo Polman Serahkan Diri

“Rekonstruksi sudah dilakukan di Polsek Sarudu, dengan memperagakan kembali adegan-adegan sesuai dengan kejadian yang dilaporkan,” ujar Saharuddin saat ditemui wartawan, Sabtu (7/2/2026).

Penyidikan Dinilai Transparan dan Profesional

Menurut Saharuddin, sejauh ini proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berjalan secara terbuka dan transparan.

Pihaknya pun memilih untuk menunggu hasil akhir penyidikan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Untuk sementara, kami melihat prosesnya sudah transparan. Kita tunggu saja sampai seluruh proses penyidikan selesai,” katanya.

Meski demikian, ia tetap menegaskan harapannya agar aparat kepolisian bertindak profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani perkara tersebut, mengingat terlapor merupakan oknum anggota kepolisian.

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif, tanpa perlakuan khusus terhadap siapa pun,” tegasnya.

Sementara itu, dalam proses penyidikan yang berjalan, penyidik juga telah menghadirkan dan memeriksa sejumlah saksi guna menguatkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.

Saharuddin menjelaskan, sebelumnya telah ada dua orang saksi yang dimintai keterangan.

Kemudian, pada perkembangan berikutnya, dua saksi tambahan dari pihak keluarga korban juga telah diperiksa oleh penyidik.

KASUS PENGANIYAAN-Foto penasehat hukum bersama korban penganiayaan oleh oknum polisi polres Mateng, saat ditemui di Polres Pasangkayu, Kamis (5/2/2026). Penasihat hukum korban dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota kepolisian berinisial FSL, Saharuddin dari kantor hukum MRS dan Rekans, menegaskan bahwa laporan kliennya telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik.

“Dengan total empat saksi yang telah diperiksa, kami menilai unsur peristiwa pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi,” jelas Saharuddin.

Ia menambahkan, untuk penanganan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, prosesnya akan dilakukan di Polres Mamuju Tengah (Mateng), mengingat terlapor FSL merupakan anggota Polres Mateng yang saat ini bertugas di Polsek Karossa.

Diketahui, laporan dugaan penganiayaan tersebut awalnya dibuat di Polsek Sarudu, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Pasangkayu untuk penanganan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas oknum aparat yang diduga melakukan pelanggaran hukum, serta menjaga prinsip keadilan dan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat.(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.