SURYA.CO.ID – Terungkap dugaan kejahatan lain Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2/2026).
Tak hanya terlibat dalam perkara dugaan suap Rp850 juta terkait eksekusi lahan PT Karabha Digdaya, Bambang Setyawan juga diduga menerima gratifikasi dari kasus lain.
Hal ini diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.
Dikatakan, penyidik menemukan adanya penerimaan lain di luar kasus pokok suap sengketa lahan yang sedang disidik.
"Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), bahwa Saudara BBG (Bambang Setyawan) juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi," ujar Asep Guntur Rahayu.
Baca juga: Sosok Yohansyah, Jurusita yang Jadi Perantara Suap Rp850 Juta ke Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Asep memaparkan, gratifikasi tersebut diduga bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing (valas) dari PT Daha Mulia Valasindo (DMV).
Berdasarkan data transaksi keuangan yang dikantongi penyidik, aliran dana tersebut terjadi dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
"Nilainya mencapai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," sebut Asep.
Transaksi ini lalu menjadi jalan KPK untuk menelusuri lebih lanjut, disesuaikan dengan profil hakim Bambang.
"Kita lihat, berapa pendapatan sah yang bersangkutan. Dari informasi yang kita terima dari PPATK, transaksi ini sangat mencurigakan, diduga ada kaitannya dengan PT DMV," tukasnya.
Atas temuan tersebut, Bambang Setyawan kini dijerat dengan pasal berlapis.
Selain disangkakan pasal suap terkait jabatannya dalam pengurusan perkara eksekusi lahan, ia juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus suap Rp850 juta, Bambang Setyawan bersama-sama dengan Ketua PN DEpok I Wayan Eka Mariarta menjadi dalang kasus ini.
Bambang dan Wayan merancang skema untuk meminta imbalan kepada PT Karabha Digdaya atas eksekusi lahan yang sudah diputuskan.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya (PT KD)—badan usaha di bawah Kementerian Keuangan—melawan masyarakat.
Pada tahun 2023, gugatan PT Karabha Digdaya dikabulkan oleh PN Depok dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.
Meski telah memenangkan gugatan, PT Karabha Digdaya menghadapi kendala dalam pelaksanaan eksekusi lahan.
Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan, namun hingga Februari 2025 belum terlaksana karena adanya upaya peninjauan kembali (PK) dari pihak masyarakat.
Melihat celah tersebut, Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), diduga merancang skema untuk meminta imbalan.
"Saudara EKA selaku Ketua PN Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH (Yohansyah Maruanaya) selaku Jurusita, bertindak sebagai 'satu pintu' yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," ungkap Asep Guntur.
Yohansyah diperintahkan untuk melakukan kesepakatan diam-diam dengan pihak PT Karabha Digdaya.
Awalnya, kedua petinggi pengadilan tersebut meminta fee sebesar Rp1 miliar sebagai syarat percepatan eksekusi.
Permintaan ini disampaikan kepada Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Berliana dan Yohansyah bertemu di sebuah restoran di Depok.
Hasil pertemuan kemudian dilaporkan Berliana kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI).
Pihak PT Karabha Digdaya menyatakan keberatan dengan angka Rp1 miliar.
Setelah negosiasi, disepakati angka turun menjadi Rp850 juta.
Pasca-kesepakatan tercapai, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, langsung menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil.
Dokumen ini menjadi dasar bagi Ketua PN Depok menetapkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.
Eksekusi pun dilaksanakan tak lama kemudian.
"Setelah eksekusi, BER memberikan uang Rp20 juta kepada YOH," katanya.
Pada Februari 2026, BER kembali bertemu YOH di sebuah arena golf untuk menyerahkan sisa uang senilai Rp850 juta.
Asep menambahkan, demi menyamarkan transaksi haram tersebut, sumber dana Rp850 juta dicairkan menggunakan modus pembayaran invoice fiktif kepada PT SKBB Consulting Solusindo, yang seolah-olah bertindak sebagai konsultan PT KD.
Tim KPK bergerak melakukan penangkapan sesaat setelah transaksi di arena golf terjadi pada 5 Februari 2026.
Barang bukti uang tunai Rp850 juta dalam tas ransel hitam berhasil diamankan dari tangan Yohansyah.
KPK kemudian menetapkan Yohansyah, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER), sebagai tersangka.
Dikutip SURYA.co.id dari laman elhkpn KPK, Bambang memilik kekayaan totalnya Rp 3,2 miliar.
Isi garasi Bambang pun terungkap, yakni cuma ada 1 unit mobil Honda HR-V.
Berikut rinciannya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.900.000.000
1. Tanah Seluas 171 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 2.900.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 210.000.000
1. MOBIL, HONDA HR-V Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp.210.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 150.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 3.260.000.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.260.000.000
Melansir laman resmi Pengadilan Depok, Bambang Setyawan adalah seorang hakim senior dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Karirnya di awali dengan menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Garut pada 1 Desember 2000.
Dia kemudian diangkat menjadi hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sangatta pada 30 Juni 2004.
Setelah itu karirnya melesat hingga akhirnya masuk dalam struktur pengadilan dengan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada 5 November 2018.
Kemudian berlanjut menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan pada 4 November 2019.
Sebelum bertugas di Depok, ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak 7 Februari 2022, setelah sebelumnya menjadi wakil ketua.
Berikut adalah daftar riwayat jabatan Dr. Bambang Setyawan, S.H., M.H.: