(Ditulis oleh : M. Raihan Bakri, Semester 5, Jurusan Psikologi Islam, UIN Raden Fatah Palembang)
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Rekognisi Angkatan 84a Kelompok 56 Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang menghadirkan Pojok Literasi Edukasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang sebagai media informasi dan pembelajaran bagi klien pemasyarakatan.
Pojok literasi ini memuat materi edukasi terstruktur yang mencakup alur pelayanan di Bapas, macam-macam layanan pemasyarakatan, termasuk Pembimbingan Pemasyarakatan (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), serta hak dan kewajiban klien pemasyarakatan.
Materi disusun secara ringkas, visual, dan komunikatif agar mudah dipahami oleh klien.
Ketua KKN Rekognisi Kelompok 56, M. Raihan Bakri, menyampaikan bahwa pojok literasi ini tidak hanya berfungsi sebagai media informasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi berkelanjutan.
“Materi edukasi kami susun agar klien dapat memahami layanan pemasyarakatan secara utuh."
"Sehingga tidak hanya mengetahui prosedur, tetapi juga peran dan tanggung jawab mereka selama menjalani pembimbingan,” ujarnya.
Selain materi layanan pemasyarakatan, pojok literasi ini juga dilengkapi dengan materi edukasi psikologis (psikoedukasi) yang membahas pengelolaan emosi, kontrol diri, serta kesiapan mental klien dalam menjalani proses pembinaan.
Untuk memudahkan akses informasi, mahasiswa KKN turut menyediakan QR code yang dapat dipindai oleh klien.
Melalui QR tersebut, seluruh materi edukasi dapat diakses secara digital dan dibaca kembali di rumah, sehingga proses pembelajaran tidak berhenti di lingkungan Bapas.
Pihak Bapas Kelas I Palembang mengapresiasi kehadiran pojok literasi edukasi ini sebagai sarana pendukung pelayanan dan pembinaan klien.
Diharapkan, program tersebut dapat terus dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai media edukasi yang berkelanjutan meskipun masa KKN telah berakhir.
Pojok literasi ini dilaksanakan selama masa KKN Rekognisi Angkatan 84 di Bapas Kelas I Palembang dan dirancang agar tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan meskipun masa KKN telah berakhir.