Tribunlampung.co.id, Jambi - Dua oknum polisi di Jambi, yakni Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI) dipecat dari Polri karena terbukti merudapaksa pada remaja 18 tahun.
Keputusan itu diambil setelah keduanya menjalani kode etik pada Jumat (6/2/2026) sejak pagi hingga malam.
Selain melibatkan dua anggota polisi yang bertugas di Polres Tanjab Timur dan Polda Jambi itu, kasus tersebut juga menyeret dua warga sipil yakni Indra dan Cristian.
Peristiwa rudapaksa tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda.
Melansir Tribun Jambi, Komisi Kode Etik Polri menyatakan Bripda Samson dan Bripda Nabil telah melakukan tindakan tercela yang masuk kategori pelanggaran berat.
Dalam sidang etik yang digelar secara tertutup lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam, KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pantauan Reporter Tribunjambi.com, setelah keluar dari ruang sidang etik, dua pecatan polisi tersebut dijaga ketat oleh Propam Polda Jambi.
Samson dan Nabil mengenakan seragam kepolisian saat sidang.
Mereka menundukkan kepala, kedua tangan diborgol.
Dua polisi tersangka pemerkosaan beramai-ramai itu berjalan cepat, digiring Propam Polda Jambi berbaret biru.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, pada kesempatan tersebut juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
"Kami memohon maaf atas nama pribadi dan atas nama pimpinan kepada keluarga korban khususnya saudari korban atas perbuatan personel Polda Jambi," ujarnya pada Jumat (6/2/2026).
Dia menyampaikan hal yang dilakukan kedua personel tersebut merupakan tindakan tercela dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Selain Bripda SA dan Bripda NI, dua warga Kota Jambi berinisial I dan C yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga hadir dalam sidang etik.
Mereka hadir untuk memberikan kesaksian.
Saat ditanya terkait keterlibatan polisi lain yang diduga melakukan pembiaran, Kombes Erlan mengatakan hal tersebut masih dilakukan pemeriksaan.
Untuk diketahui, sidang etik terhadap dua polisi tersangka rudapaksa perempuan 18 tahun digelar secara tertutup di Polda Jambi.
Korban bersama dengan ibu, paman dan kuasa hukumnya juga hadir di Polda Jambi.
Korban juga memberikan kesaksiannya pada sidang kode etik tersebut. (*)